KPK Tetapkan Tiga Pejabat Kemenaker Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin TKA
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengonfirmasi bahwa tiga pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Benar, salah satu pejabat yang terlibat telah dicopot dari jabatannya. Yang bersangkutan tidak lagi menangani urusan terkait TKA," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Kamis (22/05/2025). Pencopotan ini merupakan konsekuensi dari status tersangka yang disandang oleh pejabat tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini, identitas lengkap ketiga tersangka belum diumumkan secara resmi. KPK masih enggan membuka informasi tersebut kepada publik.
Sebelumnya, pada Rabu (21/05/2025), KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di dua lokasi yang diduga terkait dengan kasus korupsi pengurusan RPTKA ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan keterangan rinci mengenai lokasi penggeledahan tersebut.
"Kami akan menyampaikan hasil penggeledahan, konstruksi perkara, dan identitas para tersangka setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai," kata Budi Prasetyo.
Sebagai informasi, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Gedung A, Kantor Kemenaker, Jakarta, pada Selasa (20/05/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kemenaker yang terjadi pada periode 2020-2023.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan tenaga kerja asing. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.