Kemenhub Mengkaji Ulang Tarif Tiket Pesawat di Tengah Tekanan Biaya Operasional

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan evaluasi komprehensif terhadap struktur tarif tiket pesawat, merespons dinamika biaya operasional yang dihadapi maskapai penerbangan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai faktor yang memengaruhi keberlanjutan industri penerbangan, termasuk kenaikan biaya perawatan pesawat, fluktuasi nilai tukar mata uang, dan perubahan standar akuntansi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa kenaikan biaya perawatan pesawat menjadi perhatian utama. Maskapai penerbangan kini menghadapi beban yang lebih besar dalam melakukan reaktivasi armada, terutama untuk memenuhi lonjakan permintaan perjalanan udara pasca pandemi COVID-19. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Lukman menyampaikan, "Ditjen Perhubungan Udara sedang melakukan evaluasi terhadap penetapan tarif angkutan udara dengan mempertimbangkan beberapa hal kenaikan pada komponen maintenance."

Selain itu, ekosistem suku cadang global mengalami gangguan yang berdampak pada ketersediaan dan harga suku cadang. Kesulitan dalam memperoleh mesin pesawat, kenaikan harga kontrak pemeliharaan, serta penguatan dolar Amerika Serikat turut menambah beban operasional maskapai. Perubahan dalam standar akuntansi, khususnya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 Tahun 2020, juga memengaruhi pencatatan komponen sewa pesawat sebagai penyusutan, yang berdampak pada laporan keuangan maskapai. Restrukturisasi utang sewa pesawat pasca pandemi juga menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan.

Menanggapi kondisi ini, Kemenhub mempertimbangkan beberapa opsi perubahan kebijakan terkait tarif angkutan udara, meliputi:

  • Revisi Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 dan KM 106 Tahun 2019: Perubahan ini bertujuan untuk memperbarui formula perhitungan tarif yang mempertimbangkan jarak, waktu tempuh, serta perubahan tarif batas atas dan bawah.
  • Penyesuaian Tarif Rute Jarak Pendek: Penyesuaian tarif angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi, khususnya untuk rute-rute jarak pendek, dianggap mendesak untuk menjaga keberlangsungan operasional penerbangan.
  • Diferensiasi Tarif Berdasarkan Layanan: Penerapan diferensiasi tarif sesuai kelompok layanan (full service, medium, dan no-frills) akan difokuskan pada tipe pesawat jet, tidak lagi mencakup pesawat propeller. Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan penerbangan dengan pesawat propeller, yang sering digunakan untuk konektivitas di daerah-daerah terpencil.
  • Penyesuaian Tarif Batas Atas dan Bawah: Penyesuaian tarif batas bawah dan atas diperlukan untuk mencegah praktik predatory pricing dan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan harga yang terlalu lebar antara musim sepi (low season) dan musim ramai (high season), yang seringkali menimbulkan dampak negatif di masyarakat.