Mobil Dinas Pemkab Bogor Terjaring Razia di Jakarta Akibat Penggunaan Pelat Nomor Ilegal

Jakarta – Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjadi sorotan setelah terjaring razia oleh petugas kepolisian di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Kendaraan tersebut kedapatan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan, diduga kuat untuk menghindari aturan ganjil genap yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Insiden ini bermula ketika anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Timur melakukan penindakan terhadap sebuah mobil Mitsubishi Xpander Cross. Petugas menemukan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terpasang pada mobil tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan dinas milik Pemkab Bogor.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, membenarkan adanya penindakan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa anggotanya telah menilang mobil dinas Pemkab Bogor karena terbukti menggunakan pelat nomor palsu. Tujuan dari penggunaan pelat nomor palsu ini diduga untuk menghindari sistem ganjil genap yang diterapkan di Jakarta.

"Infonya demikian menghindari gage (ganjil genap). Ditilang dan pelat yang palsu diamankan. Yang putih (palsu). Aslinya pelat merah dinas,” kata Argo.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran penggunaan pelat nomor palsu di jalan raya. Berbagai alasan melatarbelakangi tindakan ini, mulai dari menghindari aturan lalu lintas hingga upaya untuk mengelabui petugas.

Penggunaan pelat nomor palsu merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur secara jelas mengenai sanksi bagi para pelaku pemalsuan pelat nomor.

Berikut adalah sanksi yang dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan yang terbukti menggunakan pelat nomor palsu:

  • Pasal 280: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Pasal 288 Ayat 1: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Penggunaan pelat nomor palsu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.