Partai Buruh Geruduk KPK, Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Korupsi TKA di Kemenaker

Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/5/2025). Aksi ini bertujuan untuk mendesak KPK agar menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menyatakan bahwa partainya akan terus mengawal KPK dalam menangani kasus ini. Dukungan tersebut akan diberikan melalui aksi demonstrasi serta masukan baik lisan maupun tertulis. Partai Buruh berharap agar KPK tidak hanya mengungkap kasus ini secara tuntas, tetapi juga membawa para pelaku korupsi ke pengadilan dan menunjukkan keadilan kepada masyarakat.

"Kami akan mendukung KPK dalam kasus TKA, kami meminta usut setuntas-tuntasnya. Orang-orang yang terlibat di dalam kasus ini yang terjadi semenjak tahun 2020 sampai 2023," tegas Ferri.

Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan, yang turut serta dalam aksi tersebut, mendesak KPK untuk menyelidiki peran dari delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Ia meyakini bahwa kasus korupsi pengurusan TKA ini tidak hanya melibatkan delapan orang tersebut, tetapi juga pihak-pihak lain yang memiliki peran penting.

"Kami meyakini betul bahwa ada di balik 8 orang ini, siapa saja. Maka kita meminta yang menjabat pada saat itu, baik Menteri, Dirjen, dan seluruh Direktur untuk segera diperiksa," ujar Iwan.

Iwan juga menambahkan bahwa KPK tidak boleh pandang bulu dalam mengusut kasus korupsi di Kemenaker. Ia berharap KPK dapat memanfaatkan pintu masuk kasus ini untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.

Kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kemenaker ini telah menyeret delapan orang sebagai tersangka. Meskipun identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini ditemukan adanya dugaan pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.

Modus operandi yang dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) adalah dengan memungut atau memaksa calon pekerja asing untuk memberikan sejumlah uang sebagai imbalan atas pengurusan RPTKA. Selain itu, oknum pejabat tersebut juga diduga menerima gratifikasi dari para calon pekerja asing.

"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia," jelas Asep.

Berikut poin-poin tuntutan Partai Buruh dan SPN:

  • Mendesak KPK untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kemenaker.
  • Meminta KPK untuk mengusut tuntas peran semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
  • Mendorong KPK untuk tidak pandang bulu dalam mengusut kasus korupsi di Kemenaker.
  • Meminta KPK untuk segera membawa para pelaku korupsi ke pengadilan.
  • Mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.