Kejati Jawa Timur Periksa Ratusan Penerima Bantuan Perumahan di Sumenep, Kendala Bahasa Jadi Sorotan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep. Sebagai bagian dari proses investigasi, sebanyak seratus penerima manfaat program tersebut menjalani pemeriksaan intensif pada hari Kamis, 22 Mei 2025.

Pemeriksaan yang dilakukan secara acak ini menyasar penerima dari berbagai desa, baik di wilayah daratan maupun kepulauan Sumenep. Sehari sebelumnya, pada Rabu, 21 Mei 2025, penyidik Kejati Jatim telah meminta keterangan dari 50 kepala desa dan 50 fasilitator yang terlibat dalam program BSPS tahun 2024.

Proses pemeriksaan dipusatkan di Aula Gedung Islamic Center, Kecamatan Batuan. Terpantau, para penerima manfaat BSPS hadir secara berkelompok untuk memenuhi panggilan penyidik. Di dalam aula, sekitar 12 meja disiapkan, masing-masing ditempati oleh seorang penyidik yang bertugas menggali informasi dari para penerima bantuan.

Kendala bahasa menjadi salah satu tantangan dalam proses pemeriksaan ini. Sebagian penerima manfaat BSPS ternyata tidak fasih berbahasa Indonesia, sehingga menyulitkan komunikasi dengan penyidik. Untuk mengatasi hal ini, Kejati Jawa Timur meminta bantuan dari petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sebagai penerjemah. Hendri, seorang pegawai Kejari Sumenep yang bertugas di lokasi, mengungkapkan bahwa sekitar lima staf Kejari Sumenep ditugaskan untuk membantu menerjemahkan bahasa Madura ke bahasa Indonesia.

"Dari lokal, Mas, Kejari. Kalau penyidik dari Kejati hanya satu yang bisa bahasa Madura," jelas Hendri.

Salah seorang penerima manfaat BSPS, Samad, membenarkan bahwa kedatangannya ke Gedung Islamic Center adalah untuk memenuhi panggilan Kejati Jawa Timur terkait dugaan korupsi dalam program BSPS. "Enggi (iya)," jawabnya singkat.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, membenarkan bahwa penerima manfaat BSPS menjadi salah satu pihak yang dipanggil oleh Kejati Jawa Timur. Ia juga menjelaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan langsung oleh Kejati Jawa Timur, namun tim dari Kejari Sumenep turut dilibatkan dalam proses penyelidikan kasus yang diduga merugikan masyarakat kurang mampu ini. Indra menambahkan, "Iya hari ini ada unsur dari penerima (BSPS)."

Berikut poin penting dari berita:

  • Pemeriksaan dilakukan terhadap 100 penerima manfaat BSPS.
  • Pemeriksaan dilakukan secara acak dari berbagai desa penerima.
  • Penyidik Kejati Jatim sebelumnya memeriksa 50 kepala desa dan 50 fasilitator.
  • Kendala bahasa menjadi hambatan dalam pemeriksaan.
  • Kejari Sumenep membantu menyediakan penerjemah.
  • Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi BSPS.