Sidang Korupsi Impor Gula Tertunda: Tom Lembong Absen Karena Sakit
Sidang kasus dugaan korupsi dalam importasi gula, yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, mengalami penundaan. Penundaan ini disebabkan oleh kondisi kesehatan Tom Lembong yang dilaporkan sedang sakit.
Informasi mengenai absennya Tom Lembong karena sakit disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari Kamis, 22 Mei 2025. Awalnya, Majelis Hakim menanyakan perihal kehadiran terdakwa Tom Lembong di ruang sidang.
"Terdakwa sudah hadir di ruang sidang?" tanya Hakim Ketua.
"Izin Yang Mulia, terdakwa saat ini sedang sakit. Kami menerima kabar dan surat keterangan dokter tadi malam yang menyatakan bahwa beliau sakit. Pagi ini kami kembali memastikan dan mendapat informasi bahwa suhu tubuh beliau di atas 38 derajat Celsius, sehingga tidak memungkinkan untuk hadir dalam persidangan," jawab Jaksa Penuntut Umum.
Menyusul informasi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga hari Senin, 2 Juni 2025. Hakim Ketua juga menyampaikan doa agar Tom Lembong segera diberikan kesembuhan.
"Mengingat persidangan tidak dapat dilanjutkan pada hari ini, maka sidang akan dijadwalkan ulang pada hari Senin, 2 Juni 2025. Kami berharap kondisi terdakwa segera membaik," ujar Hakim Ketua.
Sebelum Majelis Hakim menutup persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan izin penyitaan barang bukti tambahan. JPU menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang milik Tom Lembong.
"Pada kesempatan ini, Penuntut Umum mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim terhadap satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver, dan satu unit telepon genggam merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong," jelas Jaksa.
Hakim kemudian menanyakan apakah penyitaan tersebut masih terkait dengan kepentingan penyidikan atau perkara lainnya. Jaksa menjelaskan bahwa penyitaan tersebut masih berkaitan erat dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Apakah izin penyitaan ini untuk kepentingan perkara ini atau penyidikan perkara lainnya?" tanya Hakim.
"Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, bahwa pada hari Senin, kalau tidak salah, telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, ditemukan dua benda tersebut di kamar terdakwa. Kami memohon izin untuk menyita kedua benda tersebut karena kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang disidangkan," papar Jaksa.
"Itu alasannya, ya? Baik, nanti akan kami ambil sikap," jawab Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah mengungkapkan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Tom Lembong diduga menyetujui impor gula tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait.
Atas perbuatannya tersebut, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.