Sidang Kasus Harun Masiku: Saksi Ungkap Foto Hasto Kristiyanto Bersama Buronan di MA
Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, sebuah fakta baru terungkap. Saeful Bahri, mantan kader PDIP, memberikan kesaksian yang mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Ia mengaku menerima sebuah foto dari Harun Masiku yang menunjukkan keberadaan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, bersama dengan politisi senior PPP, Djan Faridz, dan Harun Masiku sendiri di Mahkamah Agung (MA).
Saeful Bahri menjelaskan bahwa foto tersebut diterimanya saat dirinya tengah mengurus fatwa MA terkait dengan proses PAW DPR RI periode 2019-2024. Jaksa penuntut umum menggali informasi lebih dalam mengenai asal-usul fatwa MA yang diajukan untuk kepentingan Harun Masiku. Saeful mengaku bahwa dirinya memegang hasil keputusan fatwa tersebut, yang diperolehnya dari seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah.
"Saya tanya terkait fatwa dulu, dari mana saksi mengetahui bahwa ada fatwa MA itu turun?," tanya jaksa.
"Ya saya pegang hasil keputusan fatwanya," jawab Saeful.
"Saksi pegang dari siapa?" kata jaksa.
"Dari Donny," jawab Saeful.
Menurut Saeful, dirinya mendapatkan informasi baik dari Donny maupun Harun Masiku bahwa fatwa MA telah diterbitkan dan siap untuk dieksekusi di KPU RI. Ia bahkan mengaku ditunjukkan percakapan WhatsApp dengan Harun Masiku oleh penyidik, di mana Harun mengirimkan foto dirinya bersama Hasto dan Djan Faridz di MA.
"Saat itu sesuai dengan capture-an screenshot di BAP saya ada, di situ ada Pak Hasto, Pak Harun sama Djan Faridz, itu dia bilang dia lagi di MA. Baru saya tanya, loh kalau MA kan cerita fatwa kan, fatwanya gimana? Sudah diserahkan," ungkap Saeful.
"Diserahkan pada Pak Sekjen," lanjutnya, merujuk pada Hasto Kristiyanto.
Kesaksian Saeful ini mengindikasikan adanya keterkaitan antara Harun Masiku dengan sejumlah tokoh penting dalam upaya mendapatkan fatwa MA untuk memuluskan proses PAW. Sebelumnya, Djan Faridz juga telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku.
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak tahun 2020. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone dan bersembunyi di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan penetapan PAW Harun Masiku. Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut melakukan tindak pidana suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku sendiri masih berstatus buron dan menjadi target utama KPK.
Berikut adalah beberapa poin penting yang terungkap dalam persidangan:
- Saeful Bahri mengaku menerima foto Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan Djan Faridz di MA.
- Foto tersebut dikirimkan oleh Harun Masiku saat Saeful mengurus fatwa MA untuk PAW DPR RI.
- Saeful mendapatkan informasi fatwa MA dari Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku.
- Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus suap Harun Masiku dan menyuap mantan komisioner KPU.