Terungkap di Persidangan: Dana Palsu UIN Makassar Diduga Terkait Ambisi Politik Terdakwa
Pengadilan Negeri Sungguminasa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi pusat perhatian dalam lanjutan sidang kasus pemalsuan uang yang melibatkan lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar. Sidang yang menghadirkan 15 terdakwa dengan agenda terpisah ini mengungkap fakta baru yang mengejutkan: dua di antara terdakwa ternyata memiliki ambisi politik untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Terungkapnya informasi ini menambah dimensi baru dalam kasus yang sebelumnya telah menggemparkan publik. Andi Ibrahim, yang menjabat sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, disebut-sebut berencana mencalonkan diri sebagai Bupati Barru. Sementara itu, Annar Salahuddin Sampetoding, seorang pengusaha yang juga menjadi terdakwa utama dalam kasus ini, dikabarkan memiliki ambisi yang lebih tinggi, yaitu mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
Barang Bukti dan Keterangan Saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para terdakwa, termasuk potongan uang palsu dan proposal pencalonan Andi Ibrahim sebagai Bupati Barru. Barang bukti ini ditunjukkan kepada Prof. Hamdan, Rektor UIN Alauddin Makassar, yang hadir sebagai saksi dalam sidang Andi Ibrahim. Prof. Hamdan mengaku baru melihat potongan uang palsu saat penggeledahan oleh polisi dan tidak mengetahui perihal proposal pencalonan tersebut.
Peran Annar Salahuddin dalam kasus ini juga terungkap dalam persidangan. Ia disebut sebagai pemodal utama yang memerintahkan Muhammad Syahruna untuk mempelajari teknik pembuatan uang palsu. Annar juga diduga memberikan dana ratusan juta rupiah untuk membeli mesin pencetak uang palsu.
"Pada 2022 hingga 2023, terdakwa menyarankan saksi Muhammad Syahruna untuk mempelajari pembuatan uang palsu. Pada Agustus 2023, saksi mulai belajar melalui internet," ungkap JPU di ruang sidang, menggambarkan bagaimana proses pembuatan uang palsu itu dimulai.
Produksi Uang Palsu di Lingkungan Kampus
Kasus ini mencuat ke permukaan pada Desember 2024, setelah diketahui bahwa produksi uang palsu dilakukan di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar. Uang palsu tersebut dicetak menggunakan mesin canggih yang mampu menghasilkan pecahan Rp100.000 dalam jumlah besar, bahkan hingga triliunan rupiah. Kualitas cetakan uang palsu ini sangat baik sehingga sulit dideteksi oleh mesin X-ray, menambah kompleksitas kasus ini.
Daftar Terdakwa
Berikut adalah daftar nama-nama terdakwa dalam kasus uang palsu UIN Makassar:
- Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar)
- Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha)
- Muhammad Syahruna
- (dan 12 terdakwa lainnya)
Sidang kasus uang palsu ini terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian lainnya. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus yang tidak hanya merusak citra institusi pendidikan, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi dan politik daerah.