Aksi Pencurian Komponen PJU di Malang Raya Terungkap, Mantan Teknisi Listrik Asal Semarang Jadi Dalang

Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) yang meresahkan warga Malang Raya. Dalang dari aksi kejahatan ini ternyata adalah seorang mantan teknisi listrik yang berasal dari Semarang, Jawa Tengah.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam serangkaian pencurian ini. Kedua pelaku, yang masing-masing berinisial AI (34) dan NR (47), memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya. AI bertindak sebagai joki atau pengemudi, sementara NR berperan sebagai eksekutor yang bertugas mencuri komponen PJU.

Modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku terbilang cukup terencana. Mereka datang langsung dari Semarang dengan menjadikan wilayah Malang Raya, termasuk Kota Batu, sebagai target utama. Dalam aksinya, mereka menyasar komponen instalasi PJU seperti kontaktor, time switch, dan Miniature Circuit Breaker (MCB).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku telah beraksi di 24 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Malang Raya. Khusus di Kota Batu, mereka tercatat melakukan pencurian di 20 TKP hanya dalam kurun waktu dua hari, yaitu pada tanggal 4 hingga 5 Mei 2025. Wilayah yang menjadi sasaran meliputi Desa Oro-Oro Ombo, Kelurahan Ngaglik, Kelurahan Temas, Kelurahan Songgokerto, Kelurahan Sisir, dan Desa Junrejo.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya pencurian komponen PJU. Petugas Sat Reskrim Polres Batu kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku.

Pada tanggal 9 Mei, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di Semarang tanpa perlawanan. Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 22 kontaktor
  • 10 time switch
  • 56 MCB
  • 1 plastik kabel instalasi
  • 1 tas hitam
  • 1 karung beras
  • 2 obeng
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat bernopol H 5085 BKG
  • 2 helm
  • 1 jaket
  • 1 kaus

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan sesuai dengan beberapa video yang beredar di media sosial. Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian yang ditimbulkan dari 20 TKP di Kota Batu ditaksir mencapai Rp 42 juta.

Kedua pelaku berencana menjual barang curian tersebut ke pasar loak di Semarang. Namun, belum ada satu pun barang yang sempat terjual sebelum mereka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain di wilayah Malang Raya. Koordinasi dengan Polresta Malang Kota dan Polres Malang juga akan dilakukan untuk memperluas penyelidikan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.