Penembakan Mobil di Sragen: Gagal Karaoke Berujung Tindak Kriminal

Kekecewaan di Balik Tembakan: Insiden di Karaoke Sragen

Sebuah insiden penembakan mobil menggemparkan sebuah tempat hiburan karaoke di Sragen, Jawa Tengah. Peristiwa yang terjadi pada awal bulan Mei 2025 ini melibatkan seorang pria berinisial T alias Ondol, 33 tahun, yang nekat menembak sebuah mobil Honda Brio milik seorang pemandu lagu atau ladies companion (LC). Tindakan ini dipicu oleh kekecewaan pelaku yang gagal mendapatkan ruang karaoke di Hotel Palma Sragen.

Menurut keterangan pihak kepolisian, sebelum insiden penembakan, T bersama rekannya, WS, 27 tahun, dan lima orang lainnya, terlibat dalam pesta minuman keras di kediaman T. Sebelum menuju tempat karaoke, T mengambil sebuah airsoft gun dari lemari, sementara WS membawa sebilah pisau besi dengan panjang 35 cm. Keduanya kemudian berangkat menuju Palma Karaoke.

Setibanya di lokasi, T merasa kecewa karena tidak mendapatkan ruangan yang diinginkan. Merasa tidak puas, T kemudian keluar dari tempat karaoke dan menembakkan airsoft gun ke arah mobil milik LC yang terparkir di halaman. Akibatnya, kaca samping kanan mobil tersebut pecah.

Proses Hukum dan Barang Bukti

Setelah melakukan penembakan, kelompok tersebut tidak langsung pulang, melainkan melanjutkan perjalanan ke tempat karaoke lain di wilayah Sragen, yaitu Royal Crown (RC) Karaoke. Pihak kepolisian yang menerima laporan mengenai kejadian ini segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan T dan WS. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Polres Sragen.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu unit airsoft gun yang digunakan untuk menembak
  • Satu bilah pisau besi sepanjang 35 cm
  • Satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan oleh para pelaku

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan bahwa T bukanlah seorang atlet menembak. Ia sehari-hari bekerja sebagai penjaga sekolah SMK, sedangkan WS berprofesi sebagai karyawan swasta. Menurut pengakuan T, airsoft gun tersebut dibeli dari seseorang dengan harga Rp3 juta.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. Selain itu, T dan WS juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya penyalahgunaan senjata dan pentingnya mengendalikan emosi dalam situasi apapun. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu menyelesaikan masalah melalui jalur hukum yang berlaku.