Penjambretan Sadis di Tanah Abang: Pelaku Luka-lukai Korban, Ditangkap Saat Melarikan Diri
Penjambretan Sadis di Tanah Abang: Pelaku Luka-lukai Korban, Ditangkap Saat Melarikan Diri
Sebuah aksi penjambretan disertai penganiayaan brutal menggegerkan kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (9/3/2025) malam. MF (25), pelaku kejahatan tersebut, secara sadis melukai korbannya, KDN (23), menggunakan pisau hingga mengalami luka serius di leher dan tangan. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah gang sempit di Jalan Kebon Kacang I.
Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, MF menyerang KDN dari belakang saat korban berjalan seorang diri. Dengan penuh kekerasan, MF menendang korban hingga terjatuh, kemudian langsung mengarahkan pisau ke lehernya sembari mengancam. KDN yang panik berteriak meminta pertolongan, suaranya menarik perhatian warga sekitar. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.
Mendengar teriakan minta tolong dan laporan warga, petugas keamanan di Pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang langsung merespon. Namun, sebelum petugas tiba di lokasi, MF berupaya melarikan diri. Beruntung, upaya pelariannya berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli rutin di sekitar Pos Singgah Ramadhan. MF berhasil ditangkap dan diamankan.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Metro Tanah Abang, terungkap sejumlah fakta mengejutkan. Hasil visum dari RSCM menunjukkan korban mengalami luka sobek yang cukup parah di leher sebelah kanan, membutuhkan hingga 20 jahitan. Korban juga mengalami luka di jari tangan kirinya. Barang bukti yang berhasil diamankan dari MF antara lain satu buah jaket hitam, sebilah pisau dapur bergagang kayu, dan sebuah tas wanita hitam yang berisi dompet serta telepon genggam korban.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, menegaskan bahwa MF akan dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan keamanan, khususnya bagi perempuan yang berjalan sendirian di tempat-tempat yang minim penerangan pada malam hari.
Kronologi Kejadian:
- MF menyerang KDN dari belakang, menendangnya hingga terjatuh.
- MF mengarahkan pisau ke leher KDN dan mengancamnya.
- KDN berteriak meminta pertolongan.
- Warga melaporkan kejadian ke Pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang.
- MF mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap polisi.
- MF menjalani pemeriksaan di Mapolsek Metro Tanah Abang.
- Barang bukti diamankan, korban menjalani visum di RSCM.
- MF dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan dan menguatkan perlunya langkah-langkah pencegahan kejahatan serupa di masa mendatang. Peningkatan patroli kepolisian dan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan lingkungan diharapkan dapat meminimalisir kejadian serupa.