Mahkamah Agung Perketat Etika Hakim: Larangan Gaya Hidup Hedonistik dan Kunjungan ke Tempat Hiburan Malam

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran yang berisi panduan etika bagi para hakim dan aparatur peradilan umum di seluruh Indonesia. Surat edaran dengan nomor 4 Tahun 2025 ini secara khusus mengatur tentang penerapan pola hidup sederhana, yang bertujuan untuk menjaga integritas lembaga peradilan dan meningkatkan kepercayaan publik.

Surat edaran tersebut menekankan pentingnya kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas dalam kehidupan sehari-hari aparatur peradilan umum beserta keluarga mereka. Hal ini mencakup prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial dan gaya hidup yang ditampilkan. Dengan kata lain, MA ingin memastikan bahwa perilaku para hakim dan stafnya selalu selaras dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan tidak menimbulkan persepsi negatif.

Poin-poin penting dalam surat edaran tersebut meliputi:

  • Menghindari gaya hidup hedonistik: Aparatur peradilan dilarang terlibat dalam gaya hidup yang berfokus pada kesenangan dan kepuasan tanpa batas.
  • Membatasi perilaku konsumtif: Pembelian, penggunaan, dan pamer barang-barang mewah harus dihindari. Unggahan foto atau video yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan di media sosial juga dilarang, untuk mencegah kesenjangan dan kecemburuan sosial.
  • Kesederhanaan dalam acara: Acara perpisahan, purnabakti, dan kegiatan seremonial lainnya harus dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.
  • Acara pribadi yang sederhana: Acara pribadi atau keluarga harus diselenggarakan dengan sederhana, tidak berlebihan, tidak dilaksanakan di lingkungan kantor, dan tidak menggunakan fasilitas kantor.
  • Penggunaan fasilitas dinas yang bijak: Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
  • Membatasi perjalanan ke luar negeri: Perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan harus dibatasi.
  • Menolak gratifikasi: Penerimaan hadiah atau keuntungan yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan dilarang.
  • Tidak memberikan pelayanan khusus: Pemberian cendera mata, oleh-oleh, jamuan makan, atau pembayaran tempat penginapan kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah dilarang.
  • Menghindari tempat-tempat yang merendahkan martabat peradilan: Aparatur peradilan harus menjauhi lokasi perjudian, diskotek, klub malam, atau tempat lain yang serupa.
  • Menyesuaikan diri dengan norma masyarakat: Perilaku harus disesuaikan dan diselaraskan dengan norma hukum, agama, dan adat istiadat masyarakat setempat.
  • Memberikan pengaruh positif: Aparatur peradilan diharapkan dapat memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dan menjaga marwah peradilan.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, termasuk pimpinan hakim dan pegawai pengadilan tingkat banding serta pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia. Dengan adanya aturan ini, Mahkamah Agung berharap dapat meningkatkan integritas dan profesionalisme aparatur peradilan, serta memulihkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.