DPR Percepat Pembahasan KUHAP, Targetkan Implementasi di Awal 2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan keseriusan dalam merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menargetkan KUHAP baru dapat berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa percepatan pembahasan ini dilakukan untuk menghadirkan KUHAP yang lebih modern dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Habiburokhman menyampaikan hal ini dalam serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk Ketua Umum Pascasarjana Hukum Indonesia dan Advokat Perempuan Indonesia (API). Dalam forum-forum tersebut, DPR aktif menjaring masukan dari berbagai pihak terkait substansi KUHAP yang perlu diperbaiki atau disempurnakan.

"Kami mengejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru, dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya, yaitu KUHP yang berlaku tanggal tersebut," ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Lebih lanjut, politikus dari Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa DPR telah menerima masukan dari sekitar 28 hingga 29 organisasi masyarakat, kalangan advokat, hingga mahasiswa terkait KUHAP. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa revisi KUHAP dilakukan secara partisipatif dan mengakomodasi kepentingan berbagai kelompok masyarakat.

"Jadi sisa masa sidang ini sekitar 1 minggu ke depan, mungkin ada 2 atau 3 kali lagi pertemuan seperti ini," kata Habiburokhman.

"Bahkan, di masa reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR agar undang-undang ini semakin partisipatif. Ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap undang-undang ini," imbuh dia.

Pimpinan DPR RI sebelumnya telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU KUHAP, namun penunjukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahas revisi undang-undang tersebut belum dilakukan. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa keputusan mengenai AKD yang bertugas membahas RUU KUHAP akan diambil setelah masa reses DPR yang berlangsung dari 26 Maret 2025 hingga 16 April 2025.

Meski demikian, Habiburokhman meyakini bahwa pembahasan RUU KUHAP akan tetap menjadi domain Komisi III DPR. Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah tengah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP untuk dibahas bersama DPR. Penyusunan DIM ini melibatkan koordinasi dengan berbagai lembaga negara, seperti Mahkamah Agung (MA), Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Secara terpisah, Menkumham Supratman Andi Agtas menyebutkan, pemerintah masih menyusun daftar inventarisasi masalah RUU KUHAP untuk dibahas bersama DPR.

"Kami lagi menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya dulu. Jadi DIM-nya lagi, itu di Kementerian Hukum. Kami akan melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, kemudian Kejaksaan Agung, Kepolisian untuk meminta masukan dalam rangka penyusunan," kata Supratman di kantornya, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Berikut poin penting pembahasan KUHAP:

  • Target pemberlakuan KUHAP baru: 1 Januari 2026.
  • DPR aktif menjaring masukan dari masyarakat sipil.
  • Pemerintah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
  • Koordinasi antar lembaga negara untuk penyusunan DIM.