Payung Hukum Baru: Jaksa Republik Indonesia Dapatkan Perlindungan Negara Melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2025
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur tentang perlindungan negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini diundangkan pada tanggal 21 Mei 2025, dan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan tugas para Jaksa di seluruh Indonesia.
Perlindungan yang diberikan meliputi berbagai aspek, mulai dari keamanan pribadi hingga perlindungan terhadap keluarga. Pasal 4 dalam Perpres tersebut secara tegas menyatakan bahwa Jaksa berhak mendapatkan jaminan rasa aman dari segala bentuk ancaman yang dapat membahayakan diri, jiwa, dan harta benda mereka. Lebih lanjut, Pasal 6 ayat (1) dan (2) memperluas cakupan perlindungan hingga mencakup keluarga Jaksa, yaitu mereka yang memiliki hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan Jaksa. Hal ini menunjukkan komitmen negara untuk memberikan perlindungan yang komprehensif, mengingat potensi risiko yang dihadapi oleh Jaksa tidak hanya berdampak pada diri mereka sendiri, tetapi juga pada keluarga mereka.
Adapun enam jenis perlindungan yang diatur dalam Pasal 6 Perpres 66/2025, meliputi:
- Perlindungan atas keamanan pribadi
- Perlindungan tempat tinggal
- Perlindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman
- Perlindungan terhadap harta benda
- Perlindungan terhadap kerahasiaan identitas
- Bentuk perlindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam melaksanakan amanat Perpres ini. Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum, siap memberikan perlindungan dan pengayoman kepada para Jaksa. Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang yang diemban oleh Polri.
Perpres ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan independensi Jaksa dalam menjalankan tugasnya, tanpa harus khawatir akan ancaman atau intimidasi. Dengan adanya perlindungan yang jelas dan terukur, Jaksa dapat lebih fokus dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.