Polemik Seleksi SMP di Magelang, Orang Tua Murid Pertanyakan Keabsahan Skor Jalur Prestasi
Sejumlah orang tua murid dari berbagai Sekolah Dasar (SD) di Kota Magelang, Jawa Tengah, mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat pada Kamis (22/5/2025). Kedatangan mereka dilatarbelakangi oleh kekhawatiran dan pertanyaan terkait proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), khususnya melalui jalur prestasi.
Para orang tua murid menyoroti adanya ketidaksesuaian antara skor yang tertera dalam sistem seleksi dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh Disdikbud Kota Magelang. Mereka mempertanyakan validitas dan transparansi pemberian skor pada jalur prestasi, yang dianggap memiliki kejanggalan dan berpotensi merugikan calon siswa.
Salah seorang perwakilan wali murid, Siti Vickie Dina, mengungkapkan bahwa poin utama yang dipermasalahkan adalah adanya perbedaan signifikan antara skor yang seharusnya tercantum dalam sistem dengan kenyataan yang ada. Menurut juknis PPDB yang diterbitkan oleh Disdikbud Kota Magelang, skor maksimal untuk jalur prestasi adalah 400. Skor ini diperoleh dari penjumlahan nilai tes akademik, nilai penghargaan atau piagam prestasi dengan kriteria tertentu, serta nilai rata-rata rapor lima semester terakhir pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS), serta Bahasa Indonesia.
Namun, dalam praktiknya, para orang tua murid menemukan adanya calon siswa yang memiliki skor jauh melampaui batas maksimal tersebut, bahkan mencapai ribuan. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan mengenai mekanisme penilaian yang sebenarnya. Vickie juga menyoroti adanya indikasi penggunaan tanda bintang (*) sebagai pengganti angka pada kolom skor, yang menurutnya tidak sesuai dengan juknis dan berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda.
Ika Suwarti, seorang wali murid lainnya, menegaskan bahwa kedatangannya ke Disdikbud bukan semata-mata untuk memperjuangkan agar anaknya diterima di SMP yang diinginkan. Lebih dari itu, ia ingin mendapatkan penjelasan yang komprehensif dan transparan mengenai perbedaan antara skor yang tertera dalam sistem dengan juknis yang telah ditetapkan. Ia berharap agar Disdikbud dapat memberikan klarifikasi dan solusi yang adil bagi seluruh calon siswa.
Merespon keluhan para orang tua murid, Kepala Disdikbud Kota Magelang, Imam Baihaqi, menjelaskan bahwa perbedaan pencatatan skor tersebut disebabkan oleh adanya masalah teknis pada aplikasi seleksi yang digunakan. Aplikasi tersebut merupakan hasil kerjasama dengan rekanan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Imam Baihaqi membantah adanya unsur kesengajaan atau kesalahan dari petugas seleksi dalam menjalankan aplikasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa tanda bintang (*) yang muncul pada kolom skor merupakan indikasi bahwa nilai calon siswa tersebut berada di atas ambang batas tertentu. Ia juga berjanji akan segera meminta pihak SMP terkait untuk memperbaiki aplikasi dan melakukan pembenahan terhadap sistem penilaian piagam prestasi agar sesuai dengan juknis yang berlaku.
Berikut poin-poin yang menjadi perhatian wali murid:
- Ketidaksesuaian Skor: Adanya perbedaan antara skor yang tertera di sistem dengan juknis.
- Skor Tidak Wajar: Beberapa calon siswa memiliki skor jauh di atas batas maksimal (400).
- Penggunaan Tanda Bintang: Penggunaan tanda bintang (*) sebagai pengganti angka pada kolom skor.
- Transparansi: Kurangnya transparansi dalam mekanisme penilaian.
Disdikbud Kota Magelang berjanji akan segera menindaklanjuti permasalahan ini dan memberikan solusi yang adil bagi seluruh calon siswa.