Polri Selidiki Keabsahan Ijazah Jokowi, Puluhan Dokumen dan Saksi Diperiksa

Mabes Polri tengah mendalami laporan terkait dugaan ijazah palsu yang dikaitkan dengan Presiden Joko Widodo. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengumpulkan sejumlah dokumen penting dan memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap kebenaran di balik isu ini.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pengumpulan dan pemeriksaan dokumen. Dokumen-dokumen tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari SMA Negeri 6 Surakarta, tempat Presiden Jokowi menempuh pendidikan menengah atas, hingga Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat beliau meraih gelar sarjana.

  • Dokumen yang Diperiksa:
    • Dokumen dari SMA Negeri 6 Surakarta
    • Dokumen dari Fakultas Kehutanan UGM
    • Dokumen dari alumni SMA Negeri 6 Surakarta
    • Dokumen dari alumni Fakultas Kehutanan UGM

Selain pengumpulan dokumen, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 39 orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari berbagai pihak yang terkait dengan isu ini, termasuk:

  • Pihak yang Diperiksa:
    • Pelapor
    • Alumni UGM
    • Pihak UGM
    • Presiden Joko Widodo
    • Lingkungan UGM (10 orang)
    • Alumni Fakultas Kehutanan UGM periode 1982-1988 (8 orang)
    • Seorang guru besar Undip Semarang yang merupakan senior Fakultas Kehutanan UGM
    • Lingkungan SMAN 6 Surakarta (3 orang)
    • Rekan SMAN 6 Surakarta Presiden Jokowi (6 orang)
    • Pihak eksternal (6 orang)
    • Presiden Joko Widodo (sebagai pihak teradu)

Untuk memastikan keabsahan dokumen-dokumen tersebut, Bareskrim juga telah melakukan uji laboratorium forensik. Uji forensik ini dilakukan dengan membandingkan dokumen milik Presiden Jokowi dengan dokumen pembanding lainnya.

Kasus dugaan ijazah palsu ini bermula dari laporan pengaduan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada 9 Desember 2024. Selain itu, penyelidikan juga dilakukan berdasarkan Laporan Informasi yang diajukan oleh Eggi Sudjana pada 9 April 2025.