RS Erni Medika Jambi Terjerat Dugaan Malpraktik dan Pemotongan Dana Jasa Raharja: Keluarga Pasien Tempuh Jalur Hukum

Kasus dugaan malpraktik dan penyimpangan dana klaim Jasa Raharja mengguncang Rumah Sakit Erni Medika di Kota Jambi. Pihak keluarga Muhammad Bayu Prasetyo (17), seorang korban kecelakaan lalu lintas, telah melaporkan rumah sakit tersebut ke Polda Jambi atas dugaan kelalaian medis yang berujung pada kematian dan indikasi pemotongan dana Jasa Raharja sebesar Rp 10 juta.

Kuasa hukum keluarga korban, Tengku Ardiansyah, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan setelah serangkaian kejanggalan ditemukan dalam penanganan medis Bayu. Menurut keterangan Tengku, korban mengalami kecelakaan pada tanggal 5 Mei 2025 dan dilarikan ke Puskesmas Butang Baru sebelum akhirnya dirujuk ke Jambi. Dalam perjalanan, pihak ambulans dan perawat merekomendasikan RS Erni Medika sebagai satu-satunya rumah sakit yang mampu menangani kasus kecelakaan tersebut.

Bayu tiba di RS Erni Medika pada tanggal 6 Mei 2025 dini hari dan langsung ditempatkan di ruang ICU. Keluarga kemudian diminta menyiapkan dana sebesar Rp 30 juta untuk operasi yang dijadwalkan pada hari yang sama. Setelah operasi yang berlangsung selama tiga jam, pihak keluarga dikagetkan dengan pernyataan dokter bedah saraf yang menyatakan bahwa operasi tidak dilakukan. Dokter hanya melakukan perbaikan perban dan luka di wajah korban. Hal ini kemudian dikonfirmasi oleh dokter yang mengeluarkan surat kematian Bayu.

Ibu korban, Ulil Fadilah, mengungkapkan kekecewaannya atas pelayanan yang diberikan rumah sakit. Ia merasa ditipu setelah anaknya meninggal dunia, padahal telah menuruti semua arahan pihak rumah sakit. Ulil juga menuturkan bahwa sempat terjadi kebocoran tabung oksigen di ruang ICU yang menyebabkan kondisi anaknya memburuk. Ia semakin curiga setelah mengetahui dari surat kematian bahwa tidak ada tanda-tanda operasi pada tubuh anaknya.

Berikut adalah poin-poin keluhan keluarga korban:

  • Dugaan malpraktik yang menyebabkan kematian.
  • Pernyataan dokter bedah saraf bahwa operasi tidak dilakukan.
  • Kebocoran tabung oksigen di ruang ICU.
  • Pemotongan dana Jasa Raharja.
  • Informasi menyesatkan bahwa hanya RS Erni Medika yang bisa menangani korban kecelakaan.

Pihak Polda Jambi melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Wendi, telah mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan akan segera menindaklanjutinya. Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jambi, dr. R. Deden Sucahyana, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil pihak rumah sakit untuk dimintai keterangan. Dr. Deden juga membantah informasi bahwa hanya RS Erni Medika yang bisa menerima korban kecelakaan dan menjelaskan bahwa RS Erni Medika merupakan rumah sakit tipe D dengan fungsi perawatan.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian dan BPRS Provinsi Jambi. Masyarakat menantikan hasil penyelidikan yang transparan dan akuntabel untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.