Pencairan Dana PKH Tahap Kedua Tahun 2025 Dimulai, Masyarakat Diminta Periksa Status Penerimaan
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melanjutkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada keluarga kurang mampu melalui penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH). Tahap kedua pencairan dana PKH untuk tahun 2025 telah dimulai dan dijadwalkan berlangsung dari bulan April hingga Juni.
PKH merupakan program bantuan sosial yang dirancang untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup keluarga yang tergolong miskin dan rentan. Program ini menyasar keluarga-keluarga yang memenuhi kriteria tertentu dan terdata secara resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS menjadi basis data utama yang digunakan pemerintah untuk mengidentifikasi dan menargetkan penerima berbagai program bantuan sosial, termasuk PKH.
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima PKH tahap kedua tahun 2025 dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui platform daring yang telah disediakan oleh Kemensos. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan status penerimaan PKH secara online:
- Akses situs resmi Kemensos untuk pengecekan bantuan sosial di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isikan informasi wilayah penerima manfaat, yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan yang tercantum pada KTP.
- Ketikkan kode verifikasi yang ditampilkan pada layar untuk memastikan bahwa proses pengecekan dilakukan oleh manusia, bukan oleh program komputer (bot).
- Klik tombol "CARI DATA" untuk memulai proses pencarian data.
Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan bantuan sosial. Jika Anda terdaftar sebagai penerima PKH, pada kolom PKH akan tertera keterangan "YA" disertai dengan periode pencairan "APR-JUN 2025". Hal ini menandakan bahwa bantuan PKH telah disetujui dan siap untuk dicairkan pada periode tersebut.
Sebagai informasi tambahan, besaran bantuan yang diterima oleh setiap keluarga penerima manfaat PKH bervariasi, tergantung pada kategori penerima. Berikut adalah rincian lengkapnya:
- Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tiga bulan atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Anak sekolah SD: Rp 225.000 per tiga bulan atau Rp 900.000 per tahun.
- Anak sekolah SMP: Rp 375.000 per tiga bulan atau Rp 1.500.000 per tahun.
- Anak sekolah SMA: Rp 500.000 per tiga bulan atau Rp 2.000.000 per tahun.
- Lanjut usia (70 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tiga bulan atau Rp 2.400.000 per tahun.
Penyaluran PKH diharapkan dapat membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program PKH agar dapat memberikan dampak yang lebih signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.