Kejaksaan Agung Sulap Aset Sitaan Benny Tjokro di Bekasi Jadi Lumbung Padi
Bekasi - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah progresif dengan mengubah lahan sitaan seluas 33 hektare milik terpidana kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro, menjadi lahan produktif pertanian padi. Inisiatif ini diwujudkan di Desa Srimahi, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, sebagai bagian dari program Jaksa Mandiri Pangan.
"Upaya ini merupakan wujud komitmen kami dalam memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Benny Tjokro, yang merugikan keuangan Asabri," tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan sambutan pada acara peresmian program tersebut, Kamis (22/5/2025).
Kolaborasi strategis telah dijalin antara Kejaksaan Agung dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan keberhasilan program ini. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) telah dilakukan pada 25 Maret 2025, yang melibatkan:
- Kementerian Pertanian: Bertanggung jawab dalam menyediakan sarana dan prasarana pendukung budidaya pertanian, termasuk traktor dan alat-alat pertanian lainnya.
- PT Pupuk Indonesia (Persero): Memastikan ketersediaan pupuk berkualitas untuk mendukung pertumbuhan tanaman padi.
- Perum Bulog: Menjamin pembelian hasil panen dengan harga yang adil dan kompetitif.
Dalam kerjasama ini, Kejaksaan Agung berperan sebagai penyedia lahan yang siap untuk dimanfaatkan. Burhanuddin menekankan pentingnya pemanfaatan lahan ini secara optimal dan bertanggung jawab. "Kami berharap lahan ini dapat memberikan manfaat ganda, yaitu meningkatkan produksi pertanian bagi masyarakat sekitar dan sekaligus mengamankan aset negara agar tidak disalahgunakan," ujarnya.
Acara peresmian program Jaksa Mandiri Pangan di Tambun Utara dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, serta jajaran petinggi dari PT Pupuk Indonesia dan Perum Bulog. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan dukungan penuh terhadap inisiatif Kejaksaan Agung dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset sitaan untuk kepentingan masyarakat dan negara.