Penetapan Waktu Ideal Penyembelihan Hewan Kurban dalam Islam

Ibadah kurban, sebagai bagian integral dari perayaan Idul Adha, memiliki ketentuan waktu pelaksanaan yang spesifik dalam syariat Islam. Pemahaman yang tepat mengenai kapan penyembelihan hewan kurban diperbolehkan menjadi esensial bagi umat Muslim agar ibadah tersebut sah dan diterima.

Landasan perintah untuk melaksanakan kurban dapat ditemukan dalam Al-Qur'an, Surah Al-Kautsar ayat 2, yang secara tegas menyerukan umat Muslim untuk mendirikan salat dan berkurban sebagai wujud pengabdian kepada Allah SWT. Ayat ini menjadi dasar teologis bagi pelaksanaan ibadah kurban.

Waktu dimulainya penyembelihan hewan kurban adalah setelah pelaksanaan salat Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijah. Selain tanggal tersebut, Islam juga memberikan kelonggaran waktu pada hari-hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Dengan demikian, umat Muslim memiliki empat hari untuk melaksanakan penyembelihan kurban. Batas akhir penyembelihan adalah hingga terbenamnya matahari pada tanggal 13 Zulhijah.

Ketentuan waktu setelah salat Idul Adha didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari. Hadits ini menjelaskan bahwa siapa saja yang menyembelih hewan kurban sebelum salat Idul Adha, maka penyembelihannya dianggap sebagai penyembelihan biasa untuk keperluan pribadi, bukan sebagai ibadah kurban. Sebaliknya, siapa saja yang menyembelih setelah salat Idul Adha, maka penyembelihannya sempurna dan sesuai dengan aturan Islam.

Pendapat yang menyatakan bahwa hari-hari Tasyrik termasuk dalam waktu penyembelihan didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Jubair bin Mut'im. Hadits ini secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh hari Tasyrik adalah waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban.

Imam Syafi'i berpendapat bahwa batas akhir penyembelihan kurban adalah sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Zulhijah. Pendapat ini menjadi salah satu acuan utama dalam menentukan batas waktu penyembelihan.

Namun, terdapat larangan untuk melakukan penyembelihan hewan kurban pada malam hari. Larangan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani, yang secara tegas melarang Rasulullah SAW untuk menyembelih hewan pada malam hari.

Ringkasan Waktu Penyembelihan Kurban:

  • Dimulai setelah salat Idul Adha (10 Zulhijah)
  • Dilanjutkan pada hari Tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah)
  • Batas akhir sebelum terbenam matahari pada 13 Zulhijah
  • Dilarang menyembelih pada malam hari