Lahan Bekas Palaguna Plaza Disegel Walikota Bandung Akibat Tumpukan Sampah dan Pasar Malam Ilegal

Pemerintah Kota Bandung mengambil tindakan tegas dengan menyegel lahan bekas Palaguna Plaza setelah inspeksi mendadak oleh Walikota Muhammad Farhan. Lokasi strategis yang berada di jantung kota, tepatnya di seberang Alun-Alun Bandung dan dekat dengan kediaman resmi Walikota, itu mendapati kondisi yang memprihatinkan akibat tumpukan sampah dan aktivitas pasar malam ilegal yang tidak berizin.

Inspeksi mendadak yang dilakukan mengungkap keberadaan sampah sisa kegiatan pasar malam yang telah ditinggalkan. Walikota Farhan segera menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk melakukan penyegelan permanen terhadap lahan tersebut. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran berbagai Peraturan Daerah (Perda), termasuk Perda tentang ketertiban umum dan pengelolaan sampah. Pasar malam yang beroperasi di lokasi tersebut dinilai ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Selain itu, terdapat indikasi penghindaran retribusi pajak hiburan insidentil selama kegiatan berlangsung. Pemerintah Kota Bandung tidak menemukan bukti pembayaran pajak yang sesuai dari penyelenggara pasar malam.

"Pelanggaran berikutnya adalah menghindari retribusi pajak hiburan insidentil selama petunjukan. Kita enggak berhasil menemukan dokumen mereka membayar, jadi hari ini kami tindak (segel) dan semua bekas jualan, alat-alat jualan keluar, mau ditaruh di mana terserah. Sampah kami tangani dari DPKP dan DKPP," ujar Walikota Farhan.

Saat ini, Pemerintah Kota Bandung masih berupaya untuk menelusuri pemilik sah lahan bekas Palaguna Plaza. Walikota Farhan mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa memiliki lahan tersebut untuk segera menghubungi Pemerintah Kota Bandung guna memberikan klarifikasi dan penjelasan. Ketidakjelasan status kepemilikan lahan ini menyebabkan lahan tersebut terkesan tidak terurus dan menjadi sumber masalah bagi kebersihan dan keindahan Kota Bandung. Walikota Farhan menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung akan mengambil alih pengelolaan sementara lahan tersebut hingga status kepemilikannya jelas.

"Tanah Palaguna ini jadi seperti tanah tidak bertuan. Saya awalnya enggak berani menyentuh karena ini katanya punya swasta, katanya punya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, enggak jelas," ucapnya.

Kondisi lahan yang kumuh dan dipenuhi sampah sangat disayangkan, mengingat lokasinya yang berada di pusat kota dan menjadi daya tarik bagi warga serta wisatawan. Pemerintah Kota Bandung bertekad untuk menegakkan hukum dan menertibkan lahan tersebut demi menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban Kota Bandung.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait penyegelan lahan bekas Palaguna Plaza:

  • Penyebab Penyegelan: Tumpukan sampah dan aktivitas pasar malam ilegal.
  • Tindakan yang Diambil: Penyegelan permanen oleh Satpol PP Kota Bandung.
  • Alasan Penyegelan: Pelanggaran Perda tentang ketertiban umum dan pengelolaan sampah, serta tidak adanya izin operasional pasar malam.
  • Penelusuran Kepemilikan Lahan: Pemerintah Kota Bandung masih berupaya mencari pemilik sah lahan.
  • Pengambilalihan Sementara: Pemerintah Kota Bandung mengambil alih pengelolaan sementara lahan tersebut.
  • Tujuan: Menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban Kota Bandung.