Perpres Perlindungan Jaksa Diteken: Respon Pemerintah atas Ancaman terhadap Penegak Hukum

Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi aparat penegak hukum, khususnya Jaksa, dari berbagai ancaman yang membahayakan. Hal ini diwujudkan dengan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini merupakan respons atas indikasi ancaman yang dihadapi para Jaksa dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum, termasuk dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan keprihatinannya terkait ancaman yang dialami oleh aparat penegak hukum. Dalam forum Kongres IV Tunas Indonesia Raya (TIDAR), beliau mengungkapkan bahwa beberapa penegak hukum mengalami intimidasi, mulai dari pengawasan kediaman hingga ancaman langsung. Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak akan gentar menghadapi ancaman tersebut dan akan terus berupaya memberantas praktik korupsi. Beliau juga berjanji untuk menegakkan aturan perundang-undangan dan Undang-Undang Dasar 1945, serta menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum dan merugikan kekayaan negara.

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang kuat untuk memberikan perlindungan kepada Jaksa. Peraturan ini secara khusus mengatur mengenai jaminan keamanan bagi Jaksa dari berbagai ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan harta benda mereka. Perlindungan ini juga diperluas hingga mencakup keluarga Jaksa, yaitu mereka yang memiliki hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan Jaksa. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap aspek sosial dan keluarga dari para penegak hukum yang berisiko.

Jenis perlindungan yang diberikan kepada Jaksa meliputi:

  • Pelindungan atas keamanan pribadi
  • Pelindungan tempat tinggal
  • Pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman
  • Pelindungan terhadap harta benda
  • Pelindungan terhadap kerahasiaan identitas
  • Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan

Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberikan perlindungan kepada Jaksa diatur dalam Pasal 4 Perpres tersebut. Hal ini menunjukkan sinergi antar lembaga negara dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi para penegak hukum. Dengan adanya Perpres ini, diharapkan para Jaksa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal tanpa merasa terancam atau terintimidasi.