Polemik Ijazah Jokowi Berlanjut: Sidang di PN Sleman Tertunda Akibat Kehadiran Pihak Intervensi

Persidangan gugatan perdata terkait legalitas ijazah Presiden Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (22/5/2025), mengalami penundaan. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono ini menghadirkan Ir. Komardin sebagai penggugat, dengan pihak tergugat meliputi Rektor UGM, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, dan Ir. Kasmudjo.

Kejadian tak terduga mewarnai jalannya persidangan ketika dua orang, Muhammad Taufiq dan Andhika Dian Prasetyo, hadir dan mengklaim diri sebagai pihak intervenient. Mereka menyatakan keinginan untuk terlibat dalam perkara ini guna membela atau mendukung salah satu pihak yang bersengketa. Menurut definisi hukum, intervenient adalah pihak ketiga yang secara sukarela melibatkan diri dalam suatu perkara yang sedang berjalan karena merasa memiliki kepentingan atas hasil putusan perkara tersebut. Meskipun telah mendaftarkan kuasa di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kedua orang tersebut belum mengajukan permohonan intervensi secara resmi kepada majelis hakim.

Saat ditanya mengenai permohonan resmi, Taufiq berdalih bahwa berkas permohonan tertinggal di kantor karena terburu-buru datang ke persidangan. Kehadiran mereka langsung menuai keberatan dari pihak tergugat, yang beranggapan bahwa belum ada permohonan resmi yang diajukan. Hakim Ketua Cahyono kemudian meminta kedua pihak intervenient untuk meninggalkan ruang sidang dan menjadwalkan pengajuan permohonan resmi pada sidang berikutnya, Rabu, 28 Mei 2025.

Rencana mediasi yang semula diagendakan pun terpaksa ditunda. Pihak tergugat meminta agar proses mediasi baru dapat dilaksanakan setelah status pihak intervensi diputuskan oleh majelis hakim. Akhirnya, sidang ditutup dengan agenda lanjutan pada pekan berikutnya untuk membahas lebih lanjut mengenai intervensi tersebut. Proses hukum terkait ijazah Presiden Jokowi ini pun masih terus bergulir, menunggu kejelasan status pihak-pihak yang ingin terlibat dalam perkara ini.