Penutupan Sejumlah Gerai Lawson Picu Sorotan, Faktor Lokasi Jadi Penyebab Utama
Perusahaan ritel Lawson mencatat adanya penutupan beberapa gerai di Indonesia hingga akhir Maret 2025. Data terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 11 gerai Lawson telah berhenti beroperasi, menyisakan 363 gerai yang masih aktif melayani konsumen.
Menurut Corporate Secretary PT Midi Utama Indonesia Tbk, Suantopo Po, keputusan penutupan gerai ini didasari oleh berbagai pertimbangan strategis. Salah satu faktor utama yang memengaruhi adalah perubahan signifikan dalam potensi lingkungan di sekitar lokasi gerai. Hal ini mengindikasikan bahwa dinamika pasar dan preferensi konsumen di wilayah tersebut telah mengalami perubahan yang tidak lagi mendukung kelangsungan operasional gerai Lawson.
Pernyataan ini disampaikan secara resmi melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Informasi ini memberikan transparansi kepada para pemegang saham dan masyarakat terkait kondisi terkini jaringan ritel Lawson di Indonesia.
Sementara itu, Corporate Secretary AMRT Tomin Widian menjelaskan bahwa transaksi ini tidak melibatkan benturan kepentingan dan tidak memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/2020 dan POJK Nomor 17/2020. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai proses pengambilan keputusan dalam perusahaan.