Letjen Djaka Budi Utama Didorong Tingkatkan Penerimaan Negara dan Berantas Rokok Ilegal Jika Jadi Dirjen Bea Cukai

Jakarta - Letnan Jenderal (Letjen) Djaka Budi Utama menjadi sorotan setelah namanya mencuat sebagai kandidat kuat Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai menggantikan Askolani. Penunjukan Djaka diharapkan membawa angin segar bagi peningkatan penerimaan negara, khususnya dari sektor kepabeanan dan cukai. Harapan ini datang dari berbagai pihak, termasuk Gerakan Pemuda Madura (Gapura).

Ketua Umum Gapura, Abdul Razak, menyatakan optimismenya bahwa Djaka Budi Utama, dengan pengalaman luasnya di bidang pengelolaan dan penegakan hukum, akan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan dan mempersempit ruang gerak peredaran barang ilegal. Ia juga menyoroti pentingnya peran sektor cukai dalam pembiayaan pembangunan nasional, yang berkontribusi signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Razak berharap Djaka dapat memberikan perhatian khusus pada industri hasil tembakau (IHT), yang merupakan sektor strategis nasional dengan kontribusi besar dalam penyediaan lapangan kerja dan penerimaan negara. Ia menekankan perlunya keseimbangan antara kebijakan fiskal dan kepentingan sosial, terutama dalam menjaga keberlanjutan industri tembakau nasional.

Lebih lanjut, Razak menyoroti masalah peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara. Ia mendesak agar Dirjen Bea Cukai yang baru dapat memberantas praktik ilegal ini secara extraordinary, melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pelaku usaha IHT, dan masyarakat. Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pelanggaran rokok ilegal didominasi oleh rokok tanpa pita cukai, diikuti oleh rokok palsu, salah peruntukan, bekas, dan salah personalisasi.

Selain itu, Razak menyinggung tentang Dokumen Kerangka Ekonomi Makro Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026 yang disampaikan oleh Menteri Keuangan. Ia berharap agar dalam pembahasan penerimaan negara bersama pemerintah dan DPR, tidak ada kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026-2028. Menurutnya, hal ini sejalan dengan mandat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menekankan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Razak juga menyampaikan bahwa melindungi industri hasil tembakau adalah bagian dari upaya menjaga dan memperkuat kedaulatan bangsa dan kedaulatan ekonomi, dengan semangat membangun ekonomi yang berkeadilan dan inklusif sesuai dengan sila ke-5 Pancasila.

Rokok Ilegal dan Dampaknya Peredaran rokok ilegal menjadi perhatian serius karena dampak negatifnya terhadap penerimaan negara dan industri rokok legal. Rokok ilegal tidak hanya merugikan dari segi finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan dan standar produksi yang ketat.

Beberapa jenis pelanggaran rokok ilegal yang sering ditemukan antara lain:

  • Rokok tanpa pita cukai: Rokok ini tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi yang merupakan bukti pembayaran pajak.
  • Rokok palsu: Rokok ini diproduksi secara ilegal dengan meniru merek rokok yang sudah ada.
  • Salah peruntukan (saltuk): Pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan jenis rokok.
  • Bekas: Pita cukai bekas digunakan kembali.
  • Salah personalisasi (salson): Pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan personalisasi yang seharusnya.

Upaya pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk:

  • Bea Cukai: Meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
  • Aparat penegak hukum: Memberikan dukungan dalam penindakan dan proses hukum terhadap pelaku pelanggaran.
  • Pelaku usaha IHT: Memberikan informasi dan dukungan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
  • Masyarakat: Melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.

Dengan kerjasama yang baik, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat ditingkatkan.