Mobil Dinas Kabupaten Bogor Terjaring Razia di Jakarta Akibat Penggunaan Pelat Nomor Tidak Sesuai
Kasus penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai pada kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bogor menjadi sorotan setelah terjaring razia di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut.
Menurut Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Andri Hadian, kendaraan tersebut sedang digunakan untuk keperluan dinas saat kejadian. Andri menegaskan bahwa mobil tersebut tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi. Pada saat kejadian, Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan (PKP) beserta timnya sedang dalam perjalanan menuju Bandung untuk melaksanakan tugas kedinasan. Namun, saat melintas di wilayah Cawang, kendaraan tersebut dihentikan oleh petugas kepolisian.
Setelah diperiksa, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara nomor polisi yang tertera pada kendaraan dengan data yang tercatat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pihak Bappenda kemudian menunjukkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepolisian. Surat tersebut menerangkan bahwa nomor polisi yang terpasang pada kendaraan tersebut sebenarnya terdaftar untuk kendaraan lain di wilayah Jawa Barat.
Andri menjelaskan bahwa sebelumnya, kendaraan tersebut memang menggunakan pelat nomor sipil untuk keperluan pemantauan wajib pajak, terutama di lokasi-lokasi seperti tempat wisata dan restoran. Tujuannya adalah agar petugas dapat melakukan pemantauan secara lebih efektif tanpa menarik perhatian. Penggunaan pelat nomor sipil memungkinkan petugas untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi riil di lapangan dibandingkan dengan data yang dilaporkan.
Bappenda mengakui adanya kelalaian dari pihak internal yang menyebabkan mobil tersebut berangkat ke Bandung tanpa mengganti pelat nomor dinas. Andri menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan berjanji akan melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Ia menegaskan bahwa saat kejadian, kendaraan tersebut sedang digunakan untuk agenda dinas dan bukan untuk kepentingan pribadi. Kendaraan tersebut sebenarnya dipegang oleh Sekretaris Badan (Sekban), namun pada saat itu digunakan oleh Kepala Bidang PKP beserta tim yang bertugas ke Bandung.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa pengemudi mobil dinas tersebut sengaja mengganti pelat nomor untuk menghindari aturan ganjil genap di wilayah Jakarta. Menanggapi hal tersebut, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono membenarkan bahwa pihaknya telah menilang pengemudi mobil tersebut dan mengamankan pelat nomor putih palsu yang digunakan. Argo menjelaskan bahwa pelat nomor asli kendaraan tersebut adalah pelat merah yang diperuntukkan bagi kendaraan dinas.
Berikut poin penting dari kejadian ini:
- Mobil dinas Pemkab Bogor ditilang di Cawang karena menggunakan pelat nomor tidak sesuai.
- Bappenda Kabupaten Bogor mengklaim mobil digunakan untuk keperluan dinas.
- Pelat nomor sipil sebelumnya digunakan untuk pemantauan wajib pajak.
- Pihak Bappenda mengakui adanya kelalaian dan meminta maaf.
- Polisi menilang pengemudi dan mengamankan pelat nomor palsu.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor untuk lebih teliti dan disiplin dalam penggunaan kendaraan dinas, serta memastikan bahwa seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku dipatuhi dengan baik.