Polri Mantap Laksanakan Peraturan Presiden tentang Pengamanan Jaksa
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang perlindungan terhadap jaksa. Peraturan ini, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Rabu, 21 Mei 2025, bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi para jaksa dalam menjalankan tugas mereka.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyampaikan bahwa Polri sebagai salah satu alat negara, memiliki amanah undang-undang untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Pernyataan ini disampaikan di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, pada Kamis, 22 Mei 2025. Beliau menekankan bahwa Polri akan berkolaborasi dengan institusi lain untuk melaksanakan tugas perlindungan ini secara simultan, sesuai dengan fungsi dan tugas pokok kepolisian.
"Tentunya, dalam keamanan ketertiban melindungi mengayomi masyarakat, dan kemudian penegakan hukum, itu include masuk di bagian itu semua," ujar Brigjen Trunoyudo. Beliau menambahkan bahwa perlindungan terhadap jaksa merupakan bagian integral dari amanah undang-undang yang diemban oleh Polri.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 sendiri terdiri dari 13 pasal yang secara rinci mengatur mekanisme dan ruang lingkup perlindungan terhadap jaksa. Pasal 1 Ayat (1) menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan kepada jaksa, termasuk jaminan rasa aman dari segala bentuk ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan harta benda mereka.
Perlindungan ini tidak hanya melibatkan Polri, tetapi juga Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kedua institusi keamanan negara ini dapat memberikan perlindungan kepada jaksa atas permintaan dari pihak kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66/2025. Bahkan, Pasal 5 menyebutkan bahwa perlindungan dapat diperluas hingga mencakup keluarga jaksa.
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan para jaksa dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih tenang dan tanpa rasa khawatir, sehingga penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.
Berikut poin-poin penting yang diatur dalam Perpres 66 Tahun 2025:
- Pasal 1 Ayat (1): Negara memberikan jaminan rasa aman kepada jaksa dari ancaman.
- Pasal 4: Polri dan TNI dapat memberikan perlindungan atas permintaan kejaksaan.
- Pasal 5: Perlindungan dapat diperluas hingga mencakup keluarga jaksa.