Berkas Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Lengkap oleh Polda NTT
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan bahwa berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (22/05/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Patar menjelaskan secara rinci perkembangan penanganan kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan menuai kritik dari Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) NTT.
"Penyelidik membuat laporan polisi model A pada tanggal 3 Maret 2025, kemudian pada 4 Maret proses naik ke penyidikan, dan pada 5 Maret mengirim SPDP ke Kejaksaan Tinggi NTT," ujar Patar di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Patar melanjutkan, gelar perkara penetapan tersangka terhadap Fajar dilakukan di ruang Propram Polri pada 13 Maret. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fajar langsung ditangkap dan ditahan. "Melakukan penangkapan dan penahanan serta ditempatkan pada ruang tahanan Bareskrim Polri mulai 13 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 10 Juni 2025. Saat ini Fajar ada di rutan Bareskrim Polri," jelasnya.
Berkas perkara tahap pertama dikirimkan ke Kejati NTT pada 20 Maret. Namun, pada 25 Maret, Polda NTT menerima berkas P18 dan sehari kemudian menerima P19, yang berarti berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi.
Patar menjelaskan bahwa proses penyelesaian berkas P19 sempat terkendala karena adanya libur panjang Lebaran pada akhir Maret. "Di situ ada libur panjang Lebaran, jadi hampir kami tersita di situ waktu lebih kurang 14 hari. Jadi efektifnya kami untuk melengkapi P19 ini adalah 16 hari pimpinan," katanya.
Setelah melengkapi berkas P19, Polda NTT kembali mengirimkan berkas perkara pada 28 April 2025. Pada 7 Mei 2025, Polda NTT menerima berita acara koordinasi dan melakukan pertemuan dengan pihak Kejati untuk membahas kelengkapan berkas. Akhirnya, pada 21 Mei 2025, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Jadi di tanggal 28 April 2025 kami mengirimkan kembali berkas perkara dan di tanggal 7 Mei 2025 kami menerima berita acara koordinasi dan kami hadir langsung pimpinan, kami bertemu dengan Bapak Kejati, dengan koordinator. Kami berkoordinasi dan kami lengkapi, Bapak, berita acara koordinasi tersebut dan di 21 Mei kami tahap satu kan menjelang siang hari, siang menjelang sore hari. Dan di sore harinya syukur alhamdulillah puji Tuhan kami dapat P21," imbuhnya.
Sebelumnya, APPA NTT mengadukan lambatnya penanganan kasus ini ke Komisi III DPR RI pada Selasa (20/05/2025). Mereka menyampaikan bahwa berkas kasus pemerkosaan eks Kapolres Ngada tersebut masih bolak-balik antara Polda NTT dan Kejati NTT selama dua bulan terakhir dan belum ada kejelasan.