Ketua Ormas GRIB Jaya Kalteng Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Intimidasi dan Penyegelan Pabrik

Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan seorang tersangka berinisial R, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalteng, terkait kasus dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan penyegelan terhadap pabrik pengolahan karet milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) yang berlokasi di Kabupaten Barito Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Komisaris Besar Polisi Nuredy Irwansyah Putra, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Kalteng. Menurut Kombes Nuredy, penetapan tersangka R merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan sekelompok orang melakukan aksi penyegelan terhadap pabrik karet PT BAP. Dalam video tersebut, terlihat adanya tindakan intimidasi dan dugaan ancaman kekerasan yang ditujukan kepada pihak perusahaan. Aksi tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dan menuai berbagai reaksi dari masyarakat.

Menurut informasi yang dihimpun, organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya, yang diketuai oleh Hercules Rosario de Marshal, diduga terlibat dalam aksi penyegelan dan intimidasi tersebut. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

"Penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih mendalam. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan, mengingat aksi ini diduga dilakukan secara bersama-sama," ujar Kombes Nuredy.

Tersangka R saat ini dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Jika terbukti bersalah, R terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Saat ini, tersangka R telah ditahan di Rutan Polda Kalteng dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berencana untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk proses hukum selanjutnya.

"Kami akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkannya ke kejaksaan. Selanjutnya, proses persidangan akan dilakukan di pengadilan," pungkas Kombes Nuredy.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng, R, ditetapkan sebagai tersangka.
  • Kasus terkait dugaan ancaman kekerasan dan penyegelan pabrik PT BAP.
  • Aksi penyegelan terekam video dan viral di media sosial.
  • Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
  • Tersangka dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 167 KUHP.
  • Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
  • Tersangka telah ditahan dan berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan.