KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan keterangan terbaru terkait penggeledahan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 20 Mei lalu. Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam proses perizinan tenaga kerja asing (TKA).

Menurut Yassierli, investigasi kasus ini telah berlangsung sejak akhir tahun lalu, merupakan hasil kerjasama internal Kemnaker dengan KPK. Investigasi ini dipicu oleh laporan masyarakat yang diterima KPK pada bulan Juli 2024. Menaker juga mengoreksi informasi sebelumnya mengenai periode terjadinya dugaan suap. Semula disebutkan tahun 2019, namun diperbarui menjadi 2020-2023. Tindakan tegas telah diambil terhadap individu-individu yang terlibat, dengan pencopotan jabatan pada bulan Februari-Maret 2025.

"KPK mengoreksi bahwa kasus ini terjadi pada periode 2020-2023. Ini adalah kasus lama. Setelah mempelajari rekomendasi dari KPK, terdapat sejumlah individu yang terlibat berdasarkan hasil investigasi bersama," ujar Yassierli saat konferensi pers di kantornya, Kamis (22/5/2025).

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa Kemnaker telah berkonsultasi dengan KPK mengenai langkah-langkah yang harus diambil. Salah satu tindakan yang diambil adalah pencopotan jabatan beberapa individu pada bulan Februari atau Maret. Namun, Menaker enggan mengungkapkan jumlah pasti nama-nama yang terlibat, menyerahkan sepenuhnya informasi tersebut kepada KPK.

Setelah penggeledahan kantor Kemnaker, KPK terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap izin TKA. Hasilnya, dua pejabat pensiunan Kemnaker telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pensiunan. Ini perlu diperjelas," tegasnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pejabat aktif dalam kasus ini, Yassierli tidak memberikan jawaban tegas. Namun, ia mengisyaratkan bahwa pejabat yang diduga terlibat telah dicopot dari jabatannya.

"Pejabat tersebut sudah dicopot. Ia tidak lagi memegang jabatan tersebut. Ketika ada temuan, kami melakukan proses yang disebut Majelis Kode Etik. Semua diproses di situ, sehingga ada yang dicopot karena pelanggaran berat," jelas Yassierli.

Kemnaker menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Yassierli menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati dan mendukung seluruh proses tersebut.

"Hasil investigasi bersama yang berlanjut ke penyidikan adalah domain KPK dan kami harus menghormatinya. Dampak dari temuan ini bagi kami adalah penggantian personel di direktorat layanan izin tenaga kerja asing," pungkas Yassierli.