Penerimaan Siswa SMP di Bantul Gunakan Sistem Online Baru, Catat Tanggal Pentingnya!

Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerapkan sistem penerimaan siswa baru (PSB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara daring (online) mulai tahun ajaran 2025/2026. Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi proses pendaftaran.

Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menjelaskan bahwa sistem baru ini menggunakan token dan sepenuhnya berbasis internet. Guna memastikan kelancaran implementasi, Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Selain itu, Dikpora Bantul juga membuka posko pengaduan dan konsultasi untuk membantu calon peserta didik dan orang tua/wali murid yang mengalami kesulitan selama proses pendaftaran.

Kepala Dikpora Bantul, Nugroho Eko Setyanto, menjabarkan alur pendaftaran secara rinci. Tahap pertama adalah pengajuan akun melalui laman resmi https://bantulkab.spmb.id. Pengajuan akun dibuka mulai tanggal 18 Juni pukul 08.00 WIB hingga 20 Juni pukul 10.00 WIB. Setelah mengajukan akun, calon siswa wajib mencetak formulir akun sebanyak dua rangkap dan melakukan verifikasi berkas di salah satu SMP Negeri pilihan pada tanggal 18-20 Juni pukul 08.00-14.00 WIB.

Berikut adalah tahapan penting dalam pendaftaran SMP di Bantul:

  • Pengajuan Akun: 18 Juni (08.00 WIB) - 20 Juni (10.00 WIB) melalui https://bantulkab.spmb.id
  • Verifikasi Akun dan Pengumpulan Berkas: 18 Juni - 20 Juni (08.00-14.00 WIB) di SMP Negeri pilihan
  • Aktivasi Token: 18 Juni (00.00 WIB) - 25 Juni (10.00 WIB) melalui https://bantulkab.spmb.id/
  • Pendaftaran dan Seleksi Jalur Domisili Radius, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi: 23 Juni (00.00 WIB) - 25 Juni (10.00 WIB)
  • Pendaftaran dan Seleksi Jalur Domisili Wilayah: 30 Juni (00.00 WIB) - 2 Juli (10.00 WIB)
  • Daftar Ulang Jalur Domisili Radius, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi: 25 Juni (13.00-15.00 WIB) - 26 Juni (08.00-14.30 WIB)
  • Daftar Ulang Jalur Domisili Wilayah: 3-4 Juli (08.00-15.00 WIB)

Nugroho menambahkan, calon siswa diberi kesempatan untuk mengubah pilihan sekolah hingga tanggal 25 Juni pukul 10.00 WIB untuk jalur domisili radius, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Sementara untuk jalur domisili wilayah, perubahan pilihan sekolah dapat dilakukan hingga 2 Juli pukul 10.00 WIB. Saat daftar ulang, calon siswa wajib membawa fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, kartu identitas anak, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sekolah.

Mengenai kuota penerimaan, Nugroho menjelaskan bahwa jalur domisili radius memiliki kuota maksimal 5 persen, sementara jalur domisili wilayah minimal 35 persen. Jalur afirmasi memiliki kuota maksimal 20 persen, prestasi maksimal 35 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.