Sri Mulyani Sahkan Standar Biaya Perjalanan Dinas ASN 2026: Papua dan Jakarta Mendominasi
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan standar biaya perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku pada tahun 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang telah diundangkan pada tanggal 20 Mei 2025.
Peraturan ini bertujuan untuk menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) tahun 2026, khususnya terkait dengan komponen biaya keluaran. Dalam Pasal 2 PMK tersebut ditegaskan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 berfungsi sebagai batas tertinggi, namun dimungkinkan untuk dilampaui dalam kondisi tertentu.
Sorotan utama dari PMK ini adalah besaran uang perjalanan dinas yang diterima oleh ASN di berbagai provinsi. Provinsi Papua, termasuk wilayah pemekaran seperti Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, menempati urutan teratas dengan alokasi Rp 580.000 per orang per hari untuk perjalanan dinas luar kota. Sementara itu, ASN di DKI Jakarta menerima Rp 530.000 per orang per hari untuk perjalanan dinas luar kota.
Besaran standar biaya perjalanan dinas ini relatif sama dengan yang berlaku pada tahun 2025, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025. Artinya, tidak ada kenaikan signifikan dalam alokasi uang perjalanan dinas untuk tahun 2026.
Berikut daftar lengkap provinsi dengan standar biaya perjalanan dinas dalam negeri tertinggi untuk ASN di tahun 2026:
- Papua/ Papua Tengah/ Papua Selatan/ Papua Pegunungan
- Luar kota: Rp 580.000
- Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 230.000
- DKI Jakarta
- Luar kota: Rp 530.000
- Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 210.000
- Bali/Papua Barat/Papua Barat Daya
- Luar kota: Rp 480.000
- Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 190.000
- Nusa Tenggara Barat
- Luar kota: Rp 440.000
- Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 180.000
- Jawa Barat/Nusa Tenggara Timur/Kalimantan Timur/Kalimantan Utara/Sulawesi Selatan/Maluku Utara
- Luar kota: Rp 430.000
- Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 170.000
Penetapan standar biaya perjalanan dinas ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara, serta mendorong akuntabilitas dalam pelaksanaan perjalanan dinas oleh ASN.