Oknum Warga Bengkulu Bobol Data Kades untuk Pinjaman Online Ilegal, Polisi Bertindak

Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Data Pribadi Kades di Bengkulu

Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Seluma. Dua orang pelaku, berinisial MA (28) dan BF (27), telah diamankan atas dugaan melakukan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menggunakan identitas Kades tersebut.

Menurut keterangan dari Panit II Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Iptu Gunawan, modus operandi kedua pelaku adalah dengan memanfaatkan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman ke lembaga pembiayaan yang tidak memiliki izin resmi. Akibatnya, Kades tersebut mengalami kerugian finansial mencapai Rp 16 juta.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika korban, yang merupakan seorang Kades berinisial YB, menerima tagihan dari pihak pinjol. Merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, korban kemudian menyadari bahwa identitasnya telah disalahgunakan oleh orang lain. Korban kemudian teringat sempat memberikan data pribadinya kepada salah satu pelaku.

Merespon kejadian tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu pada tanggal 16 Januari 2025. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan MA dan BF sebagai tersangka.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana tersebut, diantaranya:

  • Satu unit ponsel iPhone 11
  • Satu lembar bukti transaksi tertanggal 10 September 2024
  • Satu unit iPhone 14 Pro Max
  • Satu ponsel Samsung A12
  • 55 lembar rekening koran BCA

Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa tujuh orang saksi dan dua ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.