Negara Perkuat Perlindungan Jaksa: Presiden Prabowo Sahkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini diapresiasi oleh Kejaksaan Agung sebagai bentuk perhatian negara terhadap keamanan dan kelancaran tugas para jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden dan pemerintah atas penerbitan Perpres ini. Menurutnya, Perpres ini menjadi penegasan akan pentingnya perlindungan bagi jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka. Perlindungan ini dianggap krusial untuk memastikan jaksa dapat bekerja secara profesional dan tanpa tekanan dalam menegakkan hukum.

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 Mei 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, membenarkan adanya Perpres tersebut.

Perlindungan terhadap jaksa, sebagaimana diatur dalam Perpres, dapat melibatkan personel TNI dan Polri. Pasal 5 Ayat (1) secara spesifik menyebutkan bahwa perlindungan yang diberikan oleh Polri dapat mencakup jaksa serta anggota keluarga mereka. Anggota keluarga yang dimaksud adalah mereka yang memiliki hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan jaksa, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat (2).

Selain itu, Pasal 3 Perpres ini menekankan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa dapat diberikan atas permintaan dari pihak Kejaksaan. Hal ini menunjukkan bahwa inisiatif perlindungan dapat berasal dari Kejaksaan, sesuai dengan kebutuhan dan potensi ancaman yang dihadapi oleh jaksa dalam menjalankan tugas mereka.

Perpres ini juga menjadi landasan hukum yang memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dengan Polri dan TNI dalam hal pengamanan. Kerja sama antara ketiga lembaga ini sebenarnya telah berlangsung lama, terutama dalam aspek pengamanan jalannya persidangan, pengawalan tahanan, dan pengamanan gedung Kejaksaan. Adanya Perpres ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan koordinasi dalam memberikan perlindungan kepada jaksa.