Sengketa Ijazah Jokowi: UGM Pertanyakan Legalitas Pihak Intervensi dalam Sidang Perdana
Pengadilan Negeri Sleman menjadi saksi bisu dimulainya sidang perdata terkait gugatan terhadap ijazah Presiden Joko Widodo, Kamis (22/05/2025). Tim kuasa hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yang mewakili Rektor UGM, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, serta Ir. Kasmudjo, menyampaikan tanggapan krusial terkait kehadiran pihak yang berkeinginan untuk menjadi intervenient dalam perkara ini.
Ariyanto, yang bertindak sebagai perwakilan kuasa hukum, menegaskan bahwa kehadiran pihak yang ingin melakukan intervensi haruslah memenuhi semua aspek formal hukum acara yang berlaku. Menurutnya, proses persidangan yang terhormat ini harus dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang benar. Ia menyatakan bahwa jika seluruh persyaratan hukum acara telah terpenuhi, maka pihak yang ingin melakukan intervensi tersebut berhak untuk hadir dan mewakili kepentingan klien mereka. Namun, dalam konteks sidang perdana ini, Ariyanto secara tegas menolak kehadiran pihak intervenient tersebut, dengan alasan kuat bahwa persyaratan hukum acara belum dipenuhi.
Senada dengan Ariyanto, Zahru Arqom, kuasa hukum dari Ir. Kasmudjo, yang juga merupakan dosen pembimbing akademik Joko Widodo, menjelaskan bahwa pihak yang bermaksud untuk menjadi intervenient dalam persidangan ini seharusnya mengajukan permohonan secara resmi terlebih dahulu. Ia menyoroti kejanggalan bahwa meskipun belum ada permohonan intervensi yang diajukan, pihak tersebut telah hadir di ruang sidang. Situasi ini mendorong Zahru untuk meminta agar persidangan ditertibkan, mengingat belum adanya pengajuan intervensi yang sah. Ia mempertanyakan dasar dan legitimasi dari intervensi yang belum jelas tersebut.
Sidang ini menarik perhatian publik secara luas, mengingat posisi Joko Widodo sebagai presiden dan implikasi isu ini terhadap salah satu institusi pendidikan terkemuka di Indonesia. Keputusan pengadilan terkait legalitas dan penerimaan pihak intervenient akan menjadi salah satu poin krusial yang akan memengaruhi jalannya proses hukum selanjutnya. Perkembangan sidang ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, termasuk media massa dan masyarakat umum, yang menaruh perhatian besar terhadap isu ini.