Pemuda Bandung di Balik Layar Grup Facebook Kontroversial 'Fantasi Sedarah' Diciduk Polisi
Kreator Grup 'Fantasi Sedarah' Dicokok di Bandung
Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MR, berusia 20 tahun, di kediamannya di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Penangkapan ini terkait dengan perannya sebagai kreator dan administrator grup Facebook kontroversial bernama 'Fantasi Sedarah'. Grup daring tersebut terindikasi kuat menyebarkan konten-konten yang menyimpang dan melanggar hukum.
Penelusuran di sekitar tempat tinggal MR mengungkap bahwa warga sekitar, termasuk Ketua RT dan petugas Linmas, tidak mengetahui adanya penangkapan tersebut. Ketua RW setempat, Yogi Sulistio, membenarkan adanya penangkapan, namun ia menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak memberikan pemberitahuan kepada lingkungan sekitar. Yogi mengenal MR sebagai sosok pemuda pendiam yang tidak pernah membuat masalah di lingkungan.
"Pelaporan ke kita tidak ada. Jangankan ke RT, RW dan kelurahan, Polsek juga tidak tahu. Baru ada kabar setelah MR sudah dibawa ke Jakarta," kata Yogi.
Peran MR dan Jaringan Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, selain MR, terdapat lima tersangka lain yang telah diamankan terkait dengan kasus ini. Mereka adalah DK, MS, MJ, MA, dan KA. Keenam tersangka ditangkap di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera. MR sendiri diketahui sebagai pembuat grup 'Fantasi Sedarah' yang didirikannya sejak Agustus 2024. Motif pembuatan grup tersebut adalah untuk memuaskan hasrat seksual pribadi dan berbagi konten dengan anggota grup lainnya.
Tersangka DK berperan dalam menyebarkan konten pornografi anak dengan tujuan mencari keuntungan ekonomi. Ia menjual konten-konten yang diperoleh dari grup 'Fantasi Sedarah' kepada anggota lain dengan harga tertentu.
"DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video ataupun foto," ungkap Himawan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Tersangka
Atas perbuatan mereka, para tersangka terancam jeratan pasal berlapis. Pasal-pasal yang dilanggar meliputi Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian, Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Keenam tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.