Warisan Sumur Bandung Terancam Sampah dan Penyalahgunaan Lahan, Pemkot Bandung Bertindak
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas terkait kondisi memprihatinkan Sumur Bandung, sebuah situs cagar budaya yang memiliki nilai sejarah penting bagi kota tersebut. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya sampah yang mencemari sumur bersejarah itu saat melakukan inspeksi mendadak di lahan bekas Palaguna Plaza, lokasi sumur tersebut berada.
"Saya sangat sedih melihat kondisi Sumur Bandung yang dipenuhi sampah. Kami masih mencari solusi untuk membersihkan sumur ini," ujar Farhan, Kamis (22/5/2025). Selain masalah sampah, ketidakjelasan status kepemilikan lahan eks Palaguna Plaza turut memperburuk kondisi situs tersebut. Pemkot Bandung mencurigai adanya pelanggaran terkait pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Lahan yang seharusnya digunakan sebagai area parkir, ternyata digunakan untuk aktivitas lain seperti pasar malam. Hal ini memicu kekhawatiran akan kerusakan lebih lanjut pada situs cagar budaya tersebut. Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot Bandung berencana menyegel lahan eks Palaguna Plaza. Langkah ini bertujuan untuk mengamankan lokasi, menyelidiki status kepemilikan lahan, serta mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang terjadi.
Selama masa penyegelan, Pemkot Bandung akan melakukan pembersihan dan perbaikan di sekitar Sumur Bandung. Tujuannya adalah untuk mencegah lokasi tersebut menjadi sumber penyakit dan memastikan kelestarian situs bersejarah tersebut. Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terkait dengan situs cagar budaya.
"Kami akan mendokumentasikan semua pelanggaran yang terjadi sebagai bukti. Sumur Bandung yang seharusnya menjadi sumber air bagi kota, kini kondisinya sangat memprihatinkan. Kami akan menyelidiki hal ini lebih lanjut, karena dapat melanggar undang-undang tentang cagar budaya," tegasnya.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi:
- Penumpukan Sampah: Melanggar Peraturan Daerah tentang persampahan.
- Penyalahgunaan Izin Lahan: Penggunaan lahan tidak sesuai dengan izin yang diberikan Dinas Perhubungan.
- Potensi Kerusakan Cagar Budaya: Kondisi Sumur Bandung yang memprihatinkan mengancam kelestarian situs bersejarah.
Pemkot Bandung berkomitmen untuk menjaga dan melestarikan Sumur Bandung sebagai bagian dari warisan budaya kota. Langkah-langkah tegas akan diambil untuk memastikan situs bersejarah ini tidak terus menerus mengalami kerusakan dan penyalahgunaan.