Pembunuh Mahasiswi UTM Divonis Hukuman Mati: Keluarga Korban dan Kampus Bersyukur
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Moh Maulidi Al Izhaq (21), pelaku pembunuhan Een Jumiati (20), seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Vonis ini dibacakan dalam sidang yang dihadiri oleh sejumlah mahasiswa dan perwakilan dari UTM, yang datang untuk mengawal kasus tragis yang menimpa Een Jumiati.
Hakim Danang Utaryo menyatakan Maulidi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP. Hakim menolak pembelaan Maulidi yang mengklaim hendak membawa korban ke dukun pijat di lokasi kejadian, karena terdakwa tidak dapat membuktikan keberadaan dukun pijat tersebut. Putusan ini disambut dengan sorak gembira dan rasa syukur dari civitas akademika UTM yang hadir di ruang sidang.
Surokim, Wakil Dekan III UTM, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan tersebut. Ia menekankan bahwa pembunuhan yang dilakukan Maulidi adalah tindakan keji yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan seluruh komunitas kampus. Surokim hadir mewakili keluarga korban yang tidak dapat hadir dalam persidangan. Pihak kampus telah lama mengawal kasus ini dan merasa lega dengan vonis yang sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, serta berharap kasus serupa tidak akan terulang kembali.
Kuasa hukum Maulidi, Risang Bima Wijaya, menilai putusan tersebut terlalu berat. Ia berpendapat bahwa hakim seharusnya mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan hukuman terdakwa, sesuai dengan ketentuan KUHAP. Pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Hendrik Murbawa, menyatakan pihaknya akan menunggu langkah terdakwa terkait pengajuan banding.
Kasus pembunuhan ini bermula ketika Maulidi mengajak Een Jumiati ke sebuah gudang kosong di Desa Banjar, Kecamatan Galis, dengan dalih akan membawanya ke dukun pijat. Namun, di lokasi tersebut terjadi percekcokan antara keduanya karena Een menolak permintaan Maulidi untuk melakukan aborsi atas kehamilannya yang berusia dua bulan. Maulidi yang tidak bersedia bertanggung jawab atas kehamilan tersebut kemudian melakukan pembunuhan secara brutal. Ia menyerang Een dengan senjata tajam secara membabi buta hingga korban tersungkur tak berdaya. Setelah itu, Maulidi membeli bensin dan membakar jasad Een di gudang tersebut untuk menghilangkan jejak.
Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:
- Moh Maulidi Al Izhaq divonis hukuman mati atas pembunuhan Een Jumiati.
- Majelis Hakim PN Bangkalan menyatakan Maulidi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
- Pembelaan Maulidi ditolak karena tidak dapat membuktikan keberadaan dukun pijat.
- Civitas akademika UTM menyambut baik putusan tersebut.
- Kuasa hukum Maulidi menilai putusan terlalu berat dan mempertimbangkan banding.
- Pembunuhan terjadi karena Een menolak aborsi, dan Maulidi membunuh serta membakar korban.