Sidang Kasus Harun Masiku: Protes Pengawalan Saksi oleh Penyidik KPK Warnai Pemeriksaan Saeful Bahri

Persidangan kasus dugaan suap terkait pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto diwarnai protes dari kubu PDIP. Protes ini terkait dengan pengawalan mantan kader PDIP, Saeful Bahri, oleh penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, saat Saeful dihadirkan sebagai saksi.

Politisi PDIP, Guntur Romli, mengungkapkan kekhawatirannya atas potensi intimidasi terhadap saksi Saeful Bahri. Ia mempertanyakan mengapa Saeful dikawal oleh penyidik KPK, terutama oleh Rossa Purbo Bekti yang merupakan Kasatgas penyidikan kasus Harun Masiku. Menurut Guntur, kehadiran penyidik mendampingi saksi dapat menimbulkan kesan adanya tekanan atau pengaruh terhadap keterangan yang akan diberikan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengonfirmasi langsung kepada Saeful Bahri mengenai pengawalan tersebut. Saeful membenarkan bahwa ia bertemu dengan Rossa di depan gedung pengadilan, namun membantah datang bersama-sama atau dikawal secara khusus. Saeful juga menolak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai isi pertemuannya dengan Rossa, dan menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan.

Berikut adalah rangkuman poin-poin penting dari keterangan Saeful Bahri di persidangan:

  • Saeful bertemu dengan Rossa di depan gedung Pengadilan Tipikor.
  • Pertemuan tersebut hanya untuk menanyakan arah menuju ruang sidang.
  • Rossa tidak memberikan arahan atau pesan khusus terkait kesaksiannya.
  • Saeful dan Rossa berjalan bersama menuju ruang tunggu saksi.

Kasus ini sendiri melibatkan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa yang diduga menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto dituduh memerintahkan Harun Masiku untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan bersembunyi di kantor DPP PDIP saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku.

Selain Hasto, Donny Tri Istiqomah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku sendiri masih berstatus buron dan belum berhasil ditangkap oleh KPK.