Penunjukan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD RI: Analisis Dasar Hukum dan Perspektif Hukum

Keputusan menempatkan Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Iqbal, seorang perwira tinggi Polri aktif, sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, memunculkan diskusi mengenai landasan hukum yang mendasarinya. Penunjukan ini menjadi sorotan publik, dan menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelantikan Irjen Iqbal didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79/TPA Tahun 2025, yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD. Namun, pertanyaan mendasar yang muncul adalah, bagaimana seorang perwira polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil di lembaga negara?

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menjelaskan bahwa Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi dasar hukum yang memungkinkan penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian. UU ASN memberikan ruang bagi penempatan personel Polri pada jabatan-jabatan tertentu di instansi pemerintah lainnya.

Pasal 19 dan 20 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi acuan utama dalam hal ini.

  • Pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
  • Ayat (2) memberikan pengecualian, dengan menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 20 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, mempertegas bahwa Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Nasir Djamil juga menekankan perbedaan mendasar antara Polri dan TNI. Polri adalah organisasi sipil yang berada di bawah supremasi hukum, berbeda dengan TNI yang memiliki sistem peradilan militer. Dengan demikian, penempatan personel Polri di jabatan sipil dianggap lebih fleksibel dan sesuai dengan prinsip supremasi sipil.

Sementara itu, Pemerhati Hukum Andrea H Poeloengan berpendapat bahwa penempatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD RI tidak melanggar aturan. Ia menilai bahwa Polri pada dasarnya adalah institusi sipil, dan penempatan perwira Polri di jabatan strategis di pemerintahan bukan merupakan hal baru.

Andrea mencontohkan beberapa kasus serupa, seperti penempatan perwira Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Hukum dan HAM. Ia juga menambahkan bahwa penempatan Pati Polri di sejumlah posisi strategis merupakan sebuah terobosan karena dinilai akan cakap menjalankan tugas karena karakternya disebut berbasis aturan.

Lebih lanjut, Andrea berpendapat bahwa penempatan perwira Polri di jabatan sipil dapat membawa dampak positif, karena mereka memiliki pemahaman yang baik tentang prosedur dan aturan. Hal ini dapat membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sebelum penunjukan Irjen Iqbal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan serangkaian telegram dengan nomor ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/493/III/KEP./2025 pada 12 Maret 2025. Telegram ini menjadi dasar administrasi bagi penempatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD RI.