Ketua Ormas GRIB Jaya Kalteng Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Penyegelan Pabrik Karet
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menahan R, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalteng, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penyegelan pabrik karet PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan.
Kasus ini bermula dari viralnya video di media sosial yang memperlihatkan aksi penyegelan pabrik. Dalam video tersebut, terlihat sekelompok orang diduga melakukan intimidasi dan ancaman terhadap pihak perusahaan. Aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait insiden ini, meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, hingga akhirnya menetapkan R sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra, menjelaskan bahwa penahanan terhadap R telah dilakukan dan proses penyidikan masih berlangsung intensif. Pihaknya tengah mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya disidangkan di pengadilan.
"Sudah dilakukan penahanan dan sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk nanti berkasnya dikirimkan di kejaksaan dan kemudian disidangkan di pengadilan," ujar Nuredy.
Nuredy menambahkan, penetapan R sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus video viral penyegelan pabrik PT BAP. Tersangka, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng, diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Polisi saat ini masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, mengingat aksi penyegelan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang.
"Pihak penyidik hingga saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut lagi mengenai perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya karena perbuatan itu dilakukan banyak orang," tegasnya.
R dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ancaman kekerasan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
- Pasal 335 ayat 1 KUHP mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan berupa ancaman kekerasan.
- Pasal 167 KUHP mengatur tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin.
Ancaman hukuman untuk kedua pasal ini adalah pidana penjara maksimal lima tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas aksi penyegelan yang dilakukan oleh ormas.