Jakarta Catat 35 Kasus COVID-19 Sepanjang Tahun 2025, Pemerintah Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan terdapat 35 kasus positif COVID-19 yang tercatat di wilayahnya sejak awal tahun 2025 hingga 20 Mei 2025. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyampaikan informasi ini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/5/2025), menekankan pentingnya kewaspadaan dan penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Lonjakan kasus tertinggi terjadi pada bulan Januari dengan 25 kasus, namun demikian, tidak ada laporan kematian akibat COVID-19 selama periode tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk memantau dan mengendalikan penyebaran virus dengan memperkuat sistem surveilans dan pelaporan kasus di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Untuk menekan potensi penularan virus SARS-CoV-2, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah-langkah pencegahan berikut:

  • Memperkuat sistem surveilans dan pelaporan kasus di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit.
  • Memastikan kesiapsiagaan layanan kesehatan, termasuk ketersediaan tenaga medis, ruang isolasi, dan sistem rujukan jika terjadi lonjakan kasus.
  • Mengintensifkan edukasi kepada masyarakat agar tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), antara lain:

    • Mencuci tangan pakai sabun secara rutin
    • Menggunakan masker bila mengalami gejala batuk atau pilek, atau saat berada di tempat ramai
    • Menjaga etika batuk dan bersin
    • Segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika merasakan gejala sakit

Pemerintah juga mengimbau warga yang akan bepergian ke luar negeri untuk selalu mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di negara tujuan dan memastikan kondisi tubuh dalam keadaan fit. Vaksinasi COVID-19, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia dan penderita penyakit kronis, juga sangat disarankan untuk melengkapi perlindungan diri.