Bank BJB Angkat Bicara Terkait Penetapan Eks Karyawan Sebagai Tersangka Kasus Kredit Sritex
Manajemen Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat) merespons penetapan mantan pegawainya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada tahun 2020. Bank BJB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Corporate Secretary Bank BJB, Ayi Subarna, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam upaya penegakan hukum. "Bank BJB menghargai langkah-langkah yang diambil aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," ujarnya.
Ayi menjelaskan bahwa individu berinisial DS, yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini, sudah tidak lagi menjadi bagian dari Bank BJB sejak April 2023. "Terkait dengan penetapan salah satu tersangka dengan inisial DS, dapat kami informasikan bahwa yang bersangkutan merupakan mantan pegawai Bank BJB sampai dengan April 2023," tegasnya.
Pihak Bank BJB menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung. "Kami percaya bahwa proses hukum akan berlangsung secara objektif, profesional, dan adil," imbuhnya.
Bank BJB menekankan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menjaga integritas, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan. Bank BJB juga memastikan bahwa prinsip kehati-hatian tetap menjadi landasan dalam setiap aspek operasional perusahaan, termasuk dalam penyaluran kredit dan kerja sama dengan mitra eksternal.
Lebih lanjut, Ayi menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional dan layanan Bank BJB tetap berjalan normal. "Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, mantan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata, serta Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Kasus ini masih terus dalam pengembangan oleh Kejaksaan Agung.