Aksi Pemalakan di Medan: Juru Parkir Ilegal Ancam Warga yang Parkir di Rumah Sendiri
Aksi Pemalakan Viral di Medan: Upaya Pemerasan Berujung Penangkapan
Sebuah insiden pemalakan yang dilakukan oleh seorang juru parkir ilegal di Medan, Sumatera Utara, telah memicu kemarahan publik dan viral di media sosial. Abdurachman (52), pelaku yang diketahui berprofesi sebagai juru parkir, nekat mendatangi kediaman seorang warga di Jalan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan, dengan maksud meminta uang parkir bulanan. Ironisnya, korban yang merupakan pemilik rumah memarkirkan kendaraannya di halaman rumahnya sendiri.
Kejadian bermula pada Selasa, 20 Mei 2025, ketika Abdurachman mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan rumah korban. Ia kemudian berulang kali menggedor gerbang rumah, memaksa korban untuk keluar. Merasa tidak diindahkan, pelaku kemudian mengeluarkan rantai dari sepeda motornya dan mencoba merantai mobil korban. Namun, usahanya tersebut gagal. Dengan nada menantang, Abdurachman kemudian mengarahkan rantai tersebut ke kamera CCTV yang terpasang di rumah korban, sambil tersenyum sinis. Tak puas dengan aksinya, ia juga mencoba merantai pintu gerbang rumah korban sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi.
Aksi premanisme yang terekam kamera CCTV ini kemudian dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian. Satreskrim Polrestabes Medan dengan sigap menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan Abdurachman di Kecamatan Medan Tembung pada hari berikutnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Nugroho, menjelaskan bahwa hasil interogasi terhadap pelaku menunjukkan bahwa Abdurachman memang berprofesi sebagai juru parkir di sekitar lokasi kejadian. "Anehnya, pelaku meminta uang parkir bulanan atau harian kepada korban, padahal korban memarkir mobil di rumahnya sendiri," ungkap Bayu. Pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut mengenai besaran uang yang diminta oleh pelaku serta legalitasnya sebagai juru parkir. Diduga, Abdurachman telah berulang kali mendatangi rumah korban untuk meminta uang parkir, namun selalu ditolak.
Saat ini, Abdurachman telah ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan dan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam upaya memberantas praktik-praktik premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat.