Pencuri Babi di Buleleng Lolos dari Jerat Hukum Berkat Keadilan Restoratif
Kasus pencurian seekor babi yang menggemparkan warga Banjar Dinas Bukit Telu, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, menemui titik terang. KBS, seorang pria berusia 21 tahun yang menjadi tersangka dalam kasus ini, akhirnya dibebaskan dari tuntutan hukum berkat penerapan prinsip keadilan restoratif.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memutuskan untuk menghentikan proses penuntutan terhadap KBS setelah mempertimbangkan berbagai faktor. Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama keluarga KBS dan korban, Made Dana, pemilik babi yang dicuri.
Kronologi Singkat Kasus
Peristiwa bermula pada Minggu, 9 April 2025, ketika KBS melintas di dekat kandang babi milik Made Dana. Menurut keterangan, KBS sebelumnya pernah bekerja sebagai tukang babat rumput di kebun milik korban. Saat melihat kandang dalam keadaan sepi, niat jahat muncul di benak KBS. Ia kemudian mengambil parang dan menyelinap masuk ke dalam kandang.
Tanpa ragu, KBS menyembelih dan memotong seekor babi milik Made Dana. Daging babi hasil curian tersebut kemudian dibungkus dengan kantong plastik dan dijual di pasar. Sementara itu, jeroan dan kepala babi ditinggalkan begitu saja di sekitar lokasi kejadian.
Made Dana, yang merasa kehilangan hewan ternaknya, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Busungbiu. Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap KBS beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pencurian.
Penerapan Keadilan Restoratif
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan terhadap KBS didasarkan pada prinsip keadilan restoratif. Prinsip ini menekankan pada pemulihan kerugian korban dan perbaikan hubungan antara pelaku dan korban.
Salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini adalah adanya perdamaian antara KBS dan Made Dana. Kedua belah pihak telah menandatangani surat perdamaian yang berisi pernyataan permintaan maaf dari KBS dan pernyataan pemberian maaf dari Made Dana.
Selain itu, Kejari Buleleng juga mempertimbangkan bahwa KBS baru pertama kali melakukan tindak pidana. Pasal yang disangkakan kepada KBS, yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-1 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, juga memiliki ancaman hukuman pidana tidak lebih dari lima tahun.
Tanggapan Berbagai Pihak
Keputusan Kejari Buleleng untuk menerapkan keadilan restoratif dalam kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Masyarakat menilai bahwa keputusan ini merupakan solusi yang bijaksana dan adil, karena tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian korban dan menjaga hubungan baik antar warga.
Made Dana sendiri mengaku lega dan berterima kasih atas keputusan tersebut. Ia berharap KBS dapat belajar dari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Sementara itu, KBS menyatakan penyesalannya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji untuk tidak melakukan tindak pidana lagi.