Pernikahan Pria dengan Mertua di Soppeng: MUI Sulsel Tegaskan Keharamannya dalam Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) secara tegas menyatakan bahwa pernikahan antara seorang pria berinisial BR dengan mertuanya, FR (36), di Kabupaten Soppeng adalah haram hukumnya dalam agama Islam. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul mencuatnya kasus tersebut ke publik.
Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry, menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum Islam, mertua dan menantu memiliki status muhrim, yang berarti hubungan pernikahan di antara keduanya adalah sesuatu yang dilarang keras. "Hukumnya dalam Islam itu sesuai dengan ayat, hukumnya haram. Jadi mertua atau menantu, atau bekas mertua atau bekas menantu itu haram. Misalnya istri bapak itu haram dinikahi oleh anaknya bapak. Sebaliknya juga begitu," ujarnya.
Muammar Bakry mengilustrasikan bahwa pernikahan antara menantu dan mertua sama halnya dengan pernikahan dengan saudara kandung atau ibu sendiri, yang jelas-jelas dilarang dalam agama Islam. Ia menegaskan bahwa pernikahan semacam itu tidak dapat dianggap sah dan harus dibatalkan.
Lebih lanjut, Muammar Bakry menekankan pentingnya mengakhiri hubungan terlarang tersebut. Ia menyarankan agar BR segera menceraikan FR karena pernikahan mereka dianggap haram dan melanggar ketentuan agama. Ia menjelaskan bahwa keharaman pernikahan antara mertua dan menantu bersifat muabbad, yang berarti berlaku selamanya, bahkan jika ikatan pernikahan sebelumnya telah berakhir.
"Harus (diceraikan) karena haram terus dibuat itu. Yang boleh itu kalau sudah cerai yang bersaudara. Misalnya ada perempuan dia punya saudara, tapi saudaranya itu sudah diceraikan, tapi saudaranya itu bisa dinikahi. Tapi yang tidak boleh mertua, bekas mertua, apa lagi yang menjadi mertua. Itu hukumnya haram," tegasnya.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pernyataan MUI Sulsel:
- Pernikahan BR dan FR Haram: MUI Sulsel dengan tegas menyatakan bahwa pernikahan antara BR dan FR haram hukumnya dalam Islam.
- Status Muhrim: Mertua dan menantu memiliki status muhrim, yang melarang pernikahan di antara keduanya.
- Pernikahan Tidak Sah: Pernikahan antara menantu dan mertua tidak sah dan harus dibatalkan.
- Harus Diceraikan: BR disarankan untuk segera menceraikan FR karena pernikahan mereka haram.
- Keharaman Muabbad: Keharaman pernikahan antara mertua dan menantu bersifat muabbad (selamanya).