RUU PPRT: ILO Dorong Pengaturan Jam Kerja dan Istirahat untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menekankan pentingnya pengaturan jam kerja dan waktu istirahat dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Usulan ini diajukan untuk mencegah potensi eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga (PRT).

Lusiani Julia, Program Officer ILO Indonesia, menyatakan bahwa pengaturan jam kerja dan istirahat tidak harus terpaku pada standar formal seperti pukul 09.00 hingga 17.00. Sebaliknya, pengaturan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi kerja spesifik yang dihadapi oleh PRT. Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI.

ILO merekomendasikan agar pemerintah dan DPR RI merujuk pada Konvensi 189 ILO yang menetapkan standar kerja layak bagi PRT. Meskipun baru Filipina yang meratifikasi konvensi ini di Asia, negara lain dapat menjadikannya sebagai acuan.

Fokus utama Konvensi 189 adalah hak istirahat. ILO menekankan perlunya memberikan istirahat minimal satu hari dalam seminggu. Jika pengaturan jam kerja dinilai terlalu rumit, setidaknya waktu istirahat harus diatur sesuai dengan standar Konvensi.

ILO menyoroti bahwa banyak PRT diminta untuk selalu siap sedia (standby) selama 24 jam, terutama jika mereka tinggal di rumah pemberi kerja. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan eksploitasi dan perlunya perlindungan yang jelas.

Selain itu, RUU PPRT juga perlu mempertimbangkan PRT yang bekerja hanya 2-3 jam di beberapa rumah tangga yang berbeda. Definisi pekerja rumah tangga dalam RUU harus mencakup pekerja yang tidak hanya terikat pada satu pemberi kerja. Hal ini penting untuk memastikan semua PRT terlindungi oleh undang-undang.

Badan Legislasi DPR RI saat ini sedang menyusun ulang draf RUU PPRT, dengan tujuan menyesuaikan dengan perkembangan dan kondisi terkini. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menargetkan RUU ini dapat disahkan pada tahun ini. Proses penyusunan ulang akan melibatkan peninjauan naskah akademik untuk memastikan RUU PPRT benar-benar sesuai dengan tujuannya.