Polri Ungkap Digitalisasi Skripsi Jokowi di UGM: Penghargaan atas Tokoh Nasional

Penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Bareskrim Polri telah menghasilkan temuan menarik. Polri mengungkapkan bahwa skripsi Jokowi menjadi satu-satunya karya ilmiah dari lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelum tahun 1990 yang tersedia dalam bentuk digital di Perpustakaan Terpadu Digital (PTD) UGM.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa skripsi Jokowi dialihkan ke format digital pada tahun 2016 dan diunggah ke PTD UGM pada tahun 2019. Aplikasi PTD sendiri mulai digunakan sejak tahun 2010. Yang menarik, digitalisasi arsip lulusan Fakultas Kehutanan UGM saat itu baru mencakup hingga tahun 1990.

"Karena adanya kebanggaan dari Fakultas Kehutanan terhadap tokoh nasional yang menjadi presiden, administrator mengunggah skripsi tersebut sebagai pengecualian. Skripsi lain yang didigitalisasi hanya mencakup lulusan hingga tahun 1990," terang Djuhandhani.

Penemuan ini menjadi elemen krusial dalam investigasi komprehensif yang dilakukan Polri. Djuhandhani menekankan bahwa gelar perkara yang telah dilakukan tidak menemukan indikasi tindak pidana.

Investigasi ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan meredakan tensi politik. Djuhandhani berharap hasil penyelidikan ini dapat menjawab polemik yang berkembang di masyarakat terkait ijazah Jokowi.

Rincian Penyelidikan

Berikut adalah poin-poin penting dari penyelidikan Bareskrim Polri:

  • Digitalisasi Skripsi: Skripsi Jokowi didigitalisasi pada tahun 2016 dan diunggah ke PTD UGM tahun 2019.
  • Aplikasi PTD: PTD UGM mulai aktif digunakan sejak tahun 2010.
  • Fokus Digitalisasi: Awalnya, digitalisasi arsip Fakultas Kehutanan UGM hanya mencakup lulusan hingga tahun 1990.
  • Alasan Pengecualian: Skripsi Jokowi diunggah sebagai wujud kebanggaan fakultas terhadap alumni yang menjadi tokoh nasional.
  • Tidak Ada Tindak Pidana: Gelar perkara tidak menemukan indikasi tindak pidana terkait ijazah Jokowi.
  • Tujuan Penyelidikan: Memberikan kepastian hukum dan mendinginkan suhu politik.

Dengan diungkapnya fakta-fakta ini, Bareskrim Polri berharap dapat mengakhiri spekulasi dan keraguan yang selama ini beredar di masyarakat mengenai keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.