Pembunuh Mahasiswi UTM Divonis Hukuman Mati: Civitas Akademika Sambut Putusan dengan Syukur
Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Moh Maulidi Al Izhaq (21), pelaku pembunuhan berencana terhadap Een Jumiati (20), seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Vonis ini dibacakan pada hari Kamis, (22/5/2025) dalam sidang yang dihadiri oleh sejumlah civitas akademika UTM.
Sidang putusan ini menjadi perhatian khusus bagi keluarga korban dan civitas akademika UTM. Wakil Rektor III UTM, Surokim, bersama dengan sejumlah dosen, hadir langsung di pengadilan untuk memberikan dukungan moral dan mengawal jalannya proses hukum. Surokim terlihat antusias mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor yang menampilkan suasana ruang sidang. Puluhan mahasiswa UTM juga turut hadir memadati ruang sidang dan area sekitarnya, menantikan putusan hakim.
Dalam amar putusannya, Hakim Danang Utaryo menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Putusan ini disambut dengan luapan syukur dari para mahasiswa dan perwakilan UTM yang hadir. Surokim menyatakan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim atas putusan yang dinilainya adil.
"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan ini," ujar Surokim seusai persidangan. Ia menambahkan bahwa tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh Maulidi sangat sadis dan tidak manusiawi, sehingga pantas mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kasus pembunuhan Een Jumiati ini bermula ketika Maulidi, yang merupakan pacar korban, mengajak Een ke sebuah gudang kosong di Desa Banjar, Kecamatan Galis, dengan dalih untuk menemui dukun pijat yang dapat membantu menggugurkan kandungannya. Namun, dalam perjalanan, terjadi percekcokan antara keduanya karena Een menolak untuk melakukan aborsi. Maulidi, yang tidak bersedia bertanggung jawab atas kehamilan korban, kemudian melakukan tindakan keji dengan membacok dan menggorok leher Een hingga tewas. Setelah itu, pelaku membeli bensin dan membakar jenazah korban di bagian perut.
Ahmad Taufik, seorang mahasiswa UTM yang turut hadir dalam sidang putusan, juga mengungkapkan rasa syukurnya atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku. Ia mengatakan bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan keji dan menghilangkan dua nyawa sekaligus, yaitu nyawa Een dan janin yang dikandungnya.
Berikut poin-poin penting dari kasus ini:
- Pelaku: Moh Maulidi Al Izhaq (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
- Korban: Een Jumiati (20), mahasiswi UTM asal Tulungagung.
- TKP: Gudang kosong di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
- Motif: Pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.
- Pasal: 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
- Vonis: Hukuman mati.
Kasus pembunuhan Een Jumiati ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga diri dan menghindari pergaulan bebas yang dapat membawa dampak buruk. Pihak UTM berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Kasus ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Putusan hukuman mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat luas. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya menghargai nyawa dan menjaga moralitas.