Sidang Korupsi Gula: Jaksa Ajukan Penyitaan iPad dan MacBook Tom Lembong Terkait Sidak Rutan
Persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap dua perangkat elektronik milik terdakwa. Permohonan ini diajukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Dalam persidangan, JPU secara resmi meminta izin kepada Majelis Hakim untuk menyita sebuah iPad Pro berwarna silver dan sebuah laptop Apple berwarna silver yang diketahui milik Tom Lembong. Alasan pengajuan penyitaan ini didasarkan pada temuan kedua barang tersebut di kamar sel Tom Lembong saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia," ujar Jaksa dalam persidangan. JPU menduga bahwa kedua perangkat elektronik tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menanggapi permohonan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan izin penyitaan tersebut. Sidang kemudian ditutup untuk memberikan waktu bagi Majelis Hakim untuk mengambil keputusan.
Kasus dugaan korupsi impor gula ini menyeret nama Tom Lembong setelah Jaksa mengungkap keterlibatannya. Lembong diduga melakukan persetujuan impor gula tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp 578 miliar.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.